DPRD Lamtim Rapat Paripurna Pemberhentian Yusran Amirullah dan Sudibyo

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur mengumumkan pemberhentian 2 anggota legislatif, Jumat (11/9).
Kedua anggota legislatif yang diberhentikan adalah Wakil Ketua DPRD Yusran Amirullah dari Partai NasDem dan Ketua Komisi 3 Sudibyo dari Partai Golkar.
Pengumuman pemberhentian dua legislatif itu disampaikan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif.
Saat memimpin rapat paripurna Ali Johan Arif menjelaskan, ke dua anggota dewan tersebut mengajukan pengunduran diri sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
Dilanjutkan, tahap selanjutnya DPRD akan mengusulkan penetapan pemberhentian ke dua anggota dewan tersebut kepada gubernur melalui bupati.
Kemudian, setelah ada penetapan DPRD akan menyurati Partai NasDem dan Partai Golkar agar mengajukan pengganti antar waktu (PAW).
"Partai Politik juga harus berkoordinasi dengan KPU terkait anggota dewan PAW," terang Ali Johan melalui rapat paripurna yang dihadiri 30 dari 50 anggota DPRD Lamtim.
Rapat paripurna itu juga tidak dihadiri 2 anggota dewan yang diberhentikan.
Diketahui, Yusran Amirullah mencalonkan diri sebagai Bupati Lamtim berpasangan dengan Beni Kisworo. Pasangan tersebut diusung Partai NasDem dan Demokrat.
Sedangkan, Sudibyo mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lamtim berpasangan dengan Zaiful Bokhari. Pasangan tersebut diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sosial dan Partai Gerindra.(wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: