DPRD Lampura Gelar Paripurna Raperda 2021

DPRD Lampura Gelar Paripurna Raperda 2021

Medialampung.co.id -  DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Kerja Badan Anggaran dan Pembahasan Rancangan Nota Keuangan bersama Raperda Tentang APBD tahun anggaran 2021, Senin (16/11).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampura, Romli, bersama Wakil Ketua 1 Madri Daud, Wakil Ketua 2 H. Dedi Sumirat, dan Wakil Ketua 3 Joni Saputra, beserta Anggota DPRD setempat.

Hadir Bupati Lampura H. Budi Utomo, Sekretaris Daerah Lekok, bersama Forkopimda Kabupaten Lampura.

Laporan hasil Panitia Kerja Badan Anggaran yang dibacakan juru bicara Panitia Kerja Badan Anggaran Guntur Laksana, penyusunan APBD yang berbasis kinerja dan berimbang.

“Dengan pengertian penggunaaan yang sumbernya dari keuangan daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan agar dapat dinilai dengan basis indikator kinerja.

“Terdiri dari masukan dan pengeluaran, dengan hasil, bermanfaat, dan dampak anggaran harus terukur secara rasional dapat dicapai,”ujarnya.

Anggaran belanja harus menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan ekonomis serta pembiayaan dapat diarahkan menggerakkan roda pembangunan dan peningkatan investasi.

Dokumen Rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2021 yang berkoordinasi OPD dan TAPD Kabupaten Lampura maka Panja memperoleh hasil yaitu perlunya untuk menggali potensi-potensi pendapatan daerah dengan meningkatkan intensitas bagi OPD yang mengelola di bidang pendapatan,"jelasnya.

Guntur Laksana dalam pembacaan naskah menyimpulkan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Lampura dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar dapat menempatkan pegawai-pegawai yang sesuai dengan keahlian di bidangnya di seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Lampura.

Mulai dari tingkat eselon IV, III, dan II yang bertujuan untuk perbaikan kinerja Pemerintah Daerah, kemudian Rumah Sakit Daerah H.M Ryacudu dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih baik, ramah dan santun, pemerintah daerah dalam menyusun APBD harus lebih rasional jangan menggunakan perhitungan asumsi yang tinggi namun tidak dapat terealisasi.

Lalu pemerintah daerah agar dapat memberikan dukungan anggaran terhadap OPD yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata dia.

Ditempat yang sama, Bupati Lampura H.Budi Utomo, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir UU No.9/2015 serta sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No.80/2015 tentang pemberitaan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No.120/2018 bahwa program pembentukan pembangunan daerah haruslah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Budi Utomo, Pemkab Lampura telah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah untuk dilakukan pembahasan sebanyak 20 Ranperda.

“Hari ini kita adakan dua Paripurna yang pertama tentang pembahasan 20 Ranperda yang insyaallah akan kita bahas setelah selesai tahun 2020 untuk kita presentasikan tahun 2021," kata Budi sapaan akrab Budi Utomo.

Paripurna kedua adalah tentang persetujuan bersama APBD tahun 2021. Rapat ini juga diakhiri dengan penandatanganan persetujuan hasil rapat yang dilakukan Ketua DPRD Romli, dengan Bupati Lampura H. Budi Utomo, dan diharapkan dengan digelarnya rapat paripurna tersebut pembahasan tentang Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021 dapat terlaksana sesuai dengan hasil yang telah disepakati bersama. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: