Pamer Kemaluan Saat Video Call, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Pamer Kemaluan Saat Video Call, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Seorang pemuda berinisial M alias Udin (27) warga Kampung Way Halom Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan Polisi Waykanan, karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime, Minggu (12/6).

Disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Tedy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra bahwa kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 18.30 WIB, telah terjadi tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Saat itu TE menerima pesan aplikasi WhatsApp di Handphone dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.

Setelah dilihat pesan tersebut berupa video dimana istri dari TE sedang video call dengan seorang pria sambil memperlihatkan alat kemaluanya masing-masing.

Atas kejadian itu, membuat TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Waykanan.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, 09 Juni 2022 pukul 14:00 WIB Unit Tipiter Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka di jalan raya Desa Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

“Petugas yang menerima informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan dan membawanya ke mako Polres Waykanan untuk dilakukan interogasi," ungkap  AKP Andre Try Putra.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No.44/2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: