DPRD Lambar Gelar Rapat Paripurna Usulan PAW Bambang Supriadi 

DPRD Lambar Gelar Rapat Paripurna Usulan PAW Bambang Supriadi 

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna usulan Pergantian Antar  Waktu (PAW) Anggota DPRD atas nama Bambang Supriyadi.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom, itu berlangsung di Ruang Sidang Maghgasana DPRD setempat,  Rabu (13/1).

Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan usulan PAW Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat masa jabatan 2019-2024 dan memerintahkan Pimpinan DPRD agar segera membuat surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat kepada Gubernur Lampung melalui Bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Kabag Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, Sudirman, S.Sos,. M.M mengungkapkan, proses paripurna hari ini merujuk dari surat permohonan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kabupaten Lampung Barat dengan nomor 019/EX/DPC.15.06/I/2021 tentang pengganti antar waktu atas nama anggota dewan Bambang Supriyadi.

“Pada tanggal 04 Januari lalu kita terima suratnya dari DPC PDIP,” ungkap Sudirman.

Setelah mendapat surat permohonan tersebut lanjut Sudirman, Ketua DPRD mengirimkan surat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat untuk menyampaikan permintaan nama pengganti Bambang Supriyadi yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai PDIP melalui surat yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) No.83/KPT/DPP/XII/2020 tertanggal 18 Desember.

“Sesuai perintah pimpinan kita langsung gerak cepat untuk menindaklanjuti surat masuk tersebut, maka tanggal 5 Januari surat ketua tersebut kita langsung kirim ke KPU,” kata dia.

Sementara berdasarkan surat balasan dari KPU No. 8/PY.03.1/1804/KPU-KAB/I2021-01-13 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari PDIP atas nama Bambang Supriyadi menetapkan saudara Suharlan, S.Ag., dari partai PDIP asal daerah Pemilihan Tiga adalah peringkat suara sah terbanyak setelah Bambang Supriyadi.

“Berdasarkan surat dari KPU saudara Suharlan yang bakal menjadi calon pengganti pak Bambang Supriadi,” tegas Sudirman.

Atas dasar surat dari KPU tersebut maka hari ini, Rabu (13/1), pihaknya menggelar rapat paripurna, selanjutnya pimpinan DPRD akan mengirimkan surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat kepada Gubernur Lampung melalui Bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian.  

“Setelah mendapat penetapan pemberhentian dari Gubernur baru kita proses untuk tahap selanjutnya untuk dilakukan PAW terhadap saudara Suharlan,” tandasnya.  (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: