DPRD Lambar Bentuk AKD, Ini Susunan Personalia-nya
Medialampung.co.id - Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran (Banang), Badan Pembentukan Perda, Badan Misyawarah (Banmus), dan Badan Kehormatan di DPRD Lampung Barat terbentuk.
Kabag Risalah dan Perundang-undangan Rudi Rahmadian mengatakan, untuk komisi-komisi terdiri dari Komisi I diketuai Hi. Untung, Wakil Ketua Erwin Suhendra, Sekretaris Bahrin Ayub dan anggota Sri Nurwijayanti, Sugeng Hari Kinaryo Adi, Ahmad Ali Akbar, Mawardi, B. Doni Kurniawan, Sumyati, Dedeh Rohayati, dan Saiful Abadi.
Untuk Komisi II diketuai Sarwani, Wakil Ketua Tomi Ardi, Sekretaris Lina Marlina, dengan anggota Azhari, Bambang Duwi Saputra, Marga Jaya Diningrat, Suryadi, Anggi Romando, Sarjono, Herwan dan Rovie Komsen.
"Selanjutnya untuk Komisi III diketuai Juhartono, Wakil ketua Tri Budi Wahyuni, Sekretaris Nopiyadi, dan anggota terdiri dari Bambang Supriadi, Winarsih, Heri Gunawan, Nusyirwan, Ismun Zani, Sakri dan Edi Apriyanto," ungkap Rudi.
Sementara untuk Banang, selain tiga Pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan yang secara otomatis masuk dalam Banang juga beranggotakan Sugeng Hari Kinaryo Adi, Bambang Duwi Saputra, Tri Budi Wahyuni, Bambang Supriyadi, Azhari, Heri Gunawan, Dedeh Rohayati, Mawardi, Hi. Untung, Marga Jaya Diningrat, Ismun Zani, Saiful Abadi, Anggi Romando dan B. Donny Kurniawan.
"Untuk Badan pembentukan Perda diketuai Ahmad Ali Akbar, wakil ketua Lina Marlina, Sekretaris Syaekhudin (sekwan), dengan anggota Sri Nurwijayanti, Supriyadi, Bahrin Ayub, Rovie Komsen, Tomi Ardi, Herwan dan Erwin Suhendra," kata dia.
Kemudian, untuk kepengurusan Banmus terdiri dari Edi Novial selaku ketua, Sutikno dan Erwansyah selaku wakil ketua I dan II, Syakhudin selaku sekretaris dan beranggotakan Winarsih, Nopiyadi, Sarjono dan Edi Apriyanto.
"Untuk Badan Kehormatan, terdiri dari Sakri selaku ketua, Nusyirwan selaku Wakil Ketua beranggotakan Sumyati, Sarwani, dan Juhartono," ujarnya.
Rudi menambahkan, dengan ditetapkanya alat AKD melalui rapat paripurna DPRD tersebut, maka seluruh anggota DPRD Lambar telah memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, sesuai penempatan komisi dan badan-badan. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: