DPRD Lambar akan Bentuk Pansus Pembebasan Lahan Sukapura
Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) wacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna pembebasan lahan Sukapura dari status hutan lindung. Hal tersebut terungkap saat hearing antara Badan Anggran DPRD Lambar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat di ruang sidang utama Makhgasana, Jumat (15-11).
Tidak adanya kejelasan terkait pembebasan lahan Sukapura yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu, membuat sejumlah legislator yang duduk di parlemen mengusulkan untuk dibentuknya Pansus Sukapura.
"Permasalahan ini sudah berlangsung sejak lama, namun hingga kini belum juga ada titik terang, untuk itu agar kita bisa fokus dalam penyelesaian masalah ini saya mengusulkan agar dapat dibentuk Pansus," Ujar Ismun, anggota Banang yang notabene merupakan Ketua Fraksi Golkar.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Lambar Sutikno, dia juga mendukung agar dibentuknya Pansus Sukapura tersebut, karna menurut Sutik berdasarkan pengalaman pribadinya dalam melakukan pembebasan lahan seperti itu cukup memerlukan waktu yang panjang dan rumit. "Dulu waktu saya membebaskan kawasan hutan lindung seperti ini di daerah saya, selain lama,prosesnya juga cukup ribet, makanya saya setuju sekali kalau dibentuk Pansus, biar kinerja kita lebih terarah dan fokus dalam permasalahan ini," terang Sutikno yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Lambar itu.
Sementara Ketua DPRD Lambar Edi Novial, S.Kom., yang selama ini dikenal cukup getol dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangakan pembebasan lahan masyarakat yang ada di Sukapura, selain mendukung untuk dibentuknya Pansus, dia juga menekankan terhadap Satuan Kerja (Satker) terkait agar lebih intensif dalam penyelesaian sengketa lahan yang berada di Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya tersebut. "Saya minta baik PMD maupun Tapem agar bisa jemput bola ke Pemerintah Pusat dalam hal penyelesaian permasalahan ini, karena Pemerintah Pusat sudah memberikan isyarat untuk membantu kita dalam hal pembebasan Sukapura ini" terang Edi.
Edi menambahkan peluang Sukapura keluar dari status hutan lidung cukup besar, karna selain lahan yang ada di Sukapura memang sudah dihuni dan menjadi perkampungan sejak Tahun 1951, bukti sejarah bahwa daerah tersebut diserahkan secara langsung oleh Presiden pertama Sukarno hingga kini masih ada berupa monumen tugu yang diberi nama Tugu Sukarno dan penggilingan padi yang dahulunya diresmikan langsung oleh Bung Hatta. "Jadi masyarakat yang menghuni Sukapura itu bukan perambah, itu tanah diberikan langsung oleh Bung Karno, dan hingga kini mereka juga taat dalam membayar pajak," tegas Edi.
Untuk itu Edi berharap terhadap Satker terkait agar dapat bersinergi dalam membebaskan daerah Sukapura tersebut dari status kawasan hutan lindung. "Saya yakin jika kita bekerja lebih keras lagi dan bersinergi satu dengan yang lain, impian kita untuk membebaskan daerah Sukapura dari hutan lindung dapat terwujut," pungkas Edi yang juga merupakan Ketua Banang tersebut.(nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: