DPRD Lambar Ajukan Dua Ranperda Inisiatif, Pemkab Ajukan Enam Ranperda

DPRD Lambar Ajukan Dua Ranperda Inisiatif, Pemkab Ajukan Enam Ranperda

Medialampung.co.id - DPRD Kabupaten Lambar menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Senin (19/10).

Nota pengantar untuk dua Ranperda inisiatif DPRD disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Ahmad Ali Akbar, S.H sedangkan nota pengantar enam Ranperda disampaikan oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Ahmad Ali Akbar, S.H mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12/2018, pasal 6 ayat 1 dan Peraturan DPRD Kabupaten Lambar No.2/2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Lambar menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, Badan Pembentukan Perda DPRD berinisiatif menyampaikan dua Ranperda inisiatif antara lain rancangan peraturan daerah tentang desa wisata serta Ranperda tentang bantuan hukum

Ahmad Ali Akbar mengungkapkan, arah pengaturan dalam Ranperda tentang desa wisata ini disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang (UU) No.10/2009 tentang kepariwisataan sebagai dasar hukum pengembangan pariwisata, disebutkan dalam pasal 18 bahwa “Pemerintah dan atau pemerintah daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, dalam pasal 12 ayat (3) UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah juga telah mengatur bahwa salah satu yang menjadi urusan pemerintahan kongkrit meliputi pariwisata.

“Sebagai salah satu entitas pemerintahan daerah yang ada di Provinsi Lampung, Pemkab Lambar sebagai daerah yang memiliki potensi pariwisata yang besar juga dituntut untuk membentuk peraturan daerah tentang desa wisata. Potensi wisata Lampung Barat cukup potensial untuk dikembangkan tetapi saat ini belum didukung oleh kesiapan sarana dan fasilitas yang memadai serta daya dukung masyarakat sekitar yang masih rendah,” ungkap Ahmad Ali Akbar

Begitu juga dengan Ranperda tentang bantuan hukum berdasarkan UU No.16/2011 tentang bantuan hukum. Undang-undang ini merupakan sumber pengaturan mengenai pelaksanaan bantuan hukum. Substansi undang-undang ini berisi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum.

Lanjut dia, dalam UU ini ditentukan bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum juga meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkenaan dengan bantuan hukum dan pemerintahan daerah yang telah dipetakan diatas, dapat dilihat bahwa terdapat sinkronisasi yang menunjukkan pemerintah daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pemberian bantuan hukum.

Dengan begitu, diperlukan sebuah peraturan daerah tentang bantuan hukum yang akan melegitimasi kedudukan Pemkab Lambar dalam melakukan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum.

“Kami dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lambar mengharapkan kedua Ranperda tersebut dapat disetujui dan diterima menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Lambar. Rancangan peraturan ini kami pilih berdasarkan kebutuhan dan masukan yang disampaikan baik oleh organisasi perangkat daerah maupun masyarakat,” tegasnya 

Sementara itu, Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus mengatakan, pemerintah daerah mengajukan enam Ranperda yang akan dibahas dan diharapkan dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lambar.

Keenam Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pesagi Mandiri, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lampung Barat, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lampung Barat, dan Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan langkah-langkah strategis yang mampu mengakomodasi peran serta masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Lambar salah satunya melalui keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: