DPRD Lambar Ajukan Dua Ranperda Inisiatif

DPRD Lambar Ajukan Dua Ranperda Inisiatif

Medialampung.co.id - DPRD Kabupaten Lambar menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Senin (13/9).

Dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut yaitu Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Nota pengantar untuk dua ranperda inisiatif DPRD disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Ahmad Ali Akbar, S.H, serta dihadiri Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, Ketua DPRD Edi Novial, Wakil Ketua, Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretaris Kabupaten, Para Asisten, Staf Ahli dan sejumlah Kepala Perangkat daerah.

Pada kesempatan itu, Ahmad Ali Akbar mengungkapkan, Ranperda yang berasal dari DPRD dapat disampaikan oleh komisi, gabungan komisi atau alat kelengkapan dprd yang khusus menangani bidang legislasi. Selain itu juga, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1/2014 telah mengatur lebih lanjut mengenai tata cara suatu rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh DPRD.

Sebagai langkah konkrit, atas nama lembaga legislasi dan melihat peluang yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut, maka DPRD merumuskan, menyusun dan mengajukan Ranperda Kabupaten Lambar yaitu Ranperda tentang pengarusutamaan gender dan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Lebih jauh Ahmad Ali Akbar mengatakan, untuk pembentukan Ranperda tentang pengarusutamaan gender. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya pasal 27 ayat (1) telah menjamin persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, bahwa 

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai implementasi dari pasal 27 ayat (1) tersebut, Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan antara lain UU No.7/1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, yang meratifikasi konvensi perempuan di Beijing tahun 1984, UU No.21/1999 tentang pengesahan ILO Convention No.111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation; dan UU No.39/1999 tentang hak asasi manusia.

Kata dia, kesetaraan gender bukan berarti memperlakukan laki-laki dan perempuan secara sama, melainkan mewujudkan perlakuan yang adil bagi laki-laki dan perempuan, dengan mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. 

“Kita (DPRD) membentuk peraturan daerah inisiatif tentang pengarusutamaan gender sebagai upaya agar sumber daya manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,” ujar Akbar---sapaan Ahmad Ali Akbar.

Lebih jauh Akbar mengungkapkan, Ranperda tentang penyepenggaraan pendidika. UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). UU ini menjadi dasar dalam menarik substansi pengaturan ranperda sebagaimana telah dibagi lingkup kewenangannya dalam undang- undang pemerintahan daerah. 

Lanjut dia, dalam UU Sisdiknas ini dapat ditarik konsepsi mengenai jenis pendidikan dan tingkatannya, yakni pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan dasar (SD-SMP) dan pendidikan menengah (SMA) dan perguruan tinggi. Selain itu UU Sisdiknas juga membagi jenis instansi pendidikan menjadi pendidikan formal dan pendidikan informal. dalam konteks kewenangan pemerintah daerah kabupaten, maka yang masuk kewenangannya adalah penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.

Dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang telah dipetakan diatas, maka dapat dilihat bahwa terdapat sinkronisasi yang menunjukkan pemerintah daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan penyelenggaraan pendidikan. 

“Dengan begitu diperlukan sebuah pengaturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan yang akan melegitimasi kedudukan Pemkab Lambar dalam menyelenggarakan pendidikan,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: