Bannernya Dihadang SE Gubernur, Hantoni Hasan Respon Santai

Bannernya Dihadang SE Gubernur, Hantoni Hasan Respon Santai

Hantoni Hasan--

Medialampung.co.id - Bakal calon gubernur Lampung, Hantoni Hasan mengaku senang ribuan bannernya yang tersebar tiba-tiba terhadang Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Saya sih senang aja, Gubernur Lampung langsung merespon dengan mengeluarkan SE Ketertiban Umum. Artinya, dia perhatian dengan banner saya," ujar Ketua Dewan Pakar PKS Lampung.

Padahal, katanya, para relawannya memasang banner ribuan hingga kabupaten/kota serapih-rapihnya hanya untuk sosialisasi atau memperkenalkan diri kepada masyarakat bakal mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung.

"Saya juga taat mekanisme, peraturan Bawaslu dan KPU," katanya.

Malah ada yang bannernya jelas-jelas dengan kata-kata presiden tak apa-apa. 

"Ini, saya baru bakal calon lho, gercep,” ucap Hantoni Hasan.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan SE Gubernur Lampung No.270/2048/V/VI.07/2022 tentang Penertiban Pemasangan Spanduk dan Sejenisnya yang Mengganggu Ketertiban Umum tertanggal 9 Juni 2022.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Hantoni Hasan menyebar ribuan banner di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon gubernur Lampung pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

“Saya ingin menggugah masyarakat agar tidak tenggelam dalam isu pilpres saja karena di daerah sendiri masih ada persoalan. Kalau masalah banner alangkah banyaknya banner-banner orang lain dari dulu,” jelas dia kepada awak media di rumah pribadinya, Sabtu (11/6).

Sebelumnya, ada Surat Edaran dengan No.270/2048/V/VL07/2022 tentang Penertiban Pemasangan Spanduk dan Sejenisnya, yang mengganggu Ketertiban Umum.

Dengan memperhatikan maraknya pemasangan spanduk/banner yang dipasang pada tempat/lokasi tidak sesuai dengan peruntukannya yang telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Sesuai Pasal 16 huruf (e) Perda tersebut di atas bahwa Setiap orang, aparatur, dan badan hukum dilarang memasang spanduk dan sejenisnya di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum; 

  2. Agar setiap Bupati/Walikota melakukan penegakkan Peraturan Daerah dimaksud, melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk mengawasi dan menertibkan spanduk/banner atau sejenisnya yang dipasang pada tempat/lokasi yang bukan peruntukannya baik pada jalur hijau/taman dan sekitarnya yang dapat mengganggu ketertiban umum;

  3. Dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam tertib penempatan dan pemasangan spanduk/banner atau sejenisnya.

 

Surat ditujukan kepada bupati dan walikota se-Provinsi Lampung dan di tembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Lampung serta Ketua DPRD kabupaten kota se-Provinsi Lampung yang langsung ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: