DPRD dan Kejari Waykanan Teken MoU 

DPRD dan Kejari Waykanan Teken MoU 

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri Kejari Waykanan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (7/10).

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Nikman Karim, S.H, Wakil Ketua Romli, S.H, Kepala Kejari Waykanan Hi. Susilo, S.H. M.H, sekretaris DPRD serta seluruh pejabat dari Kejari maupun DPRD Waykanan.

Pada Kesempatan itu, Ketua DPRD Nikman, SH, berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Kejari tentang bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dapat menciptakan sinergitas serta menguatkan satu sama lain untuk mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Waykanan.

Kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. dan DPRD Waykanan dengan adanya MoU ini akan memperoleh dukungan dari Kejari Waykanan berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kerjasama yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hukum, bersih dan berwibawa serta mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh lembaga DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah," tegas Nikman, SH.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Hi. Susilo, S.H. M.H memberikan Apresiasinya pada DPRD Waykanan, yang telah merespon dengan baik berbagai persoalan yang ada saat ini, sehingga akhirnya dapat memiliki kesepakatan untuk membangun saling pengertian dan bantu membantu dengan Kejari Blambangan Umpu,

"Alhamdulillah, tadi kita sudah sama-sama saksikan penandatanganan MOU perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum ini sifatnya litigasi berupa masukan-masukan dari Kejari tapi bukan perbuatan pribadi seperti contoh korupsi, kalau korupsi itu perbuatan pribadi maka ada konsekuensi hukumnya tersendiri," tegas Hi Susilo SH.

Kemudian, lanjut Susilo, pertimbangan hukum meliputi pendapat hukum yaitu memberikan rambu-rambu atau masukan kepada DPRD sebagai langkah pencegahan.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Waykanan atas responnya, dalam waktu 2 minggu kita sudah bisa melaksanakan penandatanganan MoU bidang perdata dan tata usaha negara semoga kerjasama ini ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," imbuh Susilo.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: