DPO Penganiayaan Berhasil Dibekuk

DPO Penganiayaan Berhasil Dibekuk

Medialampung.co.id - Buron sejak Januari lalu, AP alias Andi (40) akhirnya berhasil di tangkap oleh Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pringsewu.

DPO penganiayaan di Area Pendopo Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di jalan Jendral Ahmad Yani depan Rumah Makan Susanto Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki ismanto, SH. MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu (16/5) lalu sekitar pukul 22.00.

"Turut diamankan juga barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan pada saat melakukan penganiayaan," jelasnya.

Penganiayaan terhadap Ef (22) warga Way Lima kabupaten Pesawaran  karena  salah paham. Sesaat sebelum kejadian pelaku berada dekat dengan korban yang sedang adu mulut dengan seseorang.

Pelaku melihat korban menyiram laki-laki yang ribut dengannya menggunakan minuman jenis tuak. Pelaku berusaha menengahi, tetapi korban tidak terima dan menantang.

Ini membuat  pelaku  emosi lalu mencabut sebilah badik yang bawanya dan berusaha menggunakannya untuk menyerang ke arah kepala korban.

Namun pisau tersebut mengenai kening korban hingga mengakibatkan luka robek. Setelah itu pelaku pergi sedangkan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Usai penganiayaan pelaku bersembunyi di Lampung tengah, namun  saat  sedang pulang ke Pringsewu lalu di tangkap.

"Terhadapnya  kami jerat dengan pasal 351 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(sag)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: