DPO Pencurian Besi Rel PT. PJKA Berhasil Dibekuk

DPO Pencurian Besi Rel PT. PJKA Berhasil Dibekuk

Medialampung.co.id - Tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalur II PJKA KM 143 areal perkebunan PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, Senin (24/8)

Tersangka inisial KS warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menerangkan kronologis kejadian pada hari Kamis, 21 Januari 2016 pukul 21:00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Waykanan telah menangkap tiga orang tersangka Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek (Sedang menjalani vonis di lapas kelas II B Waykanan) yang diduga melakukan pencurian besi rel milik PT. PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) dengan cara membawa potongan besi rel dan dimuat ke dalam 1 (satu) Unit Truk, sedangkan tersangka lainnya yakni KS sempat melarikan diri.

Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 pukul 22:00 WIB, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. 

Tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Waykanan yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Canter type Colt Diesel No. pol : BE 9152 JE warna Kuning Kombinasi dan 56 (lima puluh enam) potong rel ukuran 2 (dua) meter sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," kata Kasatreskrim.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: