DPO Pencuri Alkon Diburu Hingga ke Tuba

DPO Pencuri Alkon Diburu Hingga ke Tuba

Medialampung.co.id - Perburuan pelaku tindak kriminal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dilakukan Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, hingga Tulangbawang.

Tersangka curat atas nama Edo Setiawan (22), warga Kampung Sumberbahagia, Kecamatan Seputihbanyak, ditangkap di mesnya Blok 14 Jalur 07 No. 05, Dipasena, Rawajitu, Tulangbawang, Sabtu (22/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Seputihraman AKP Aladin Effendi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/20-B/II/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SERAM, Tanggal 24 Januari 2020.

"Tersangka ditangkap atas laporan korban Parwoto (45), warga Kampung Ramaotama, Kecamatan Seputihraman. Alkon penyedot air di sawah milik korban hilang, Jumat (24/1) sekitar pukul 12.15 WIB," katanya.

Kronologis kejadian, kata Aladin, korban menyedot air di sawah dengan alkon, Jumat (24/1) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Korban menyedot air di sawah dengan alkon pagi hari. Pada pukul 11.30 WIB, korban pulang ke rumah untuk shalat Jumat. Setelah shalat Jumat kembali ke sawah, tapi alkon miliknya sudah tak ada. Korban yang mengalami kerugian Rp3 juta ini melapor ke Polsek Seputihraman," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan ini, kata Aladin, pihaknya melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan terungkap siapa pelakunya. Kita berhasil menangkap tersangka Supriono (40), warga Kampung Sumberbahagia, Kecamatan Seputihbanyak. Tersangka ditangkap di rumahnya, 19 Agustus 2020. Hasil pengembangan, tersangka mencuri alkon bersama tersangka Edo Setiawan," ungkapnya.

Pada Sabtu (22/8), kata Aladin, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka Edo Setiawan bersembunyi di Dipasena, Rawajitu, Tuba.

"Informasi ini langsung kita selidiki dan ternyata benar. Kita langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Edo Setiawan. Edo Setiawan ditangkap di mesnya Blok 14 Jalur 07 No. 05. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Seputihraman guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Aladin, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: