DPO Pembobolan Kantor SMPN 3 Gunungsugih Diringkus

DPO Pembobolan Kantor SMPN 3 Gunungsugih Diringkus

Medialampung.co.id - Bobol kantor SMPN3 Gunungsugih, Lampung Tengah, Suwandi Wijaya (28), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, harus berurusan dengan polisi. Daftar pencarian orang (DPO) ini diringkus Polsek Gunungsugih di rumahnya, Jumat (21/8) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Gunungsugih Iptu Des Herison mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka menjadi DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/62-B /II/2020/RES LT/SEK GUNSU, Tanggal 3 Februari 2020.

"Tersangka menjadi DPO karena telah membobol kantor SMPN 3 Gunungsugih di Kampung Buyut Udik. Kasus ini dilaporkan penjaga  SMPN 3 Gunungsugih, Aziz (67)," katanya.

Kronologis pencurian, kata Des Herison, tersangka bersama rekannya Bahsam Akbar (28) yang telah ditangkap terlebih dahulu masuk ke kantor SMPN 3 Gunungsugih, Sabtu (1/2) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Tersangka dan rekannya masuk ke kantor SMPN 3 Gunungsugih dengan merusak engsel ruang guru. Kemudian mengambil seperangkat komputer merek Axioo, salon aktif portable merk Advance, stabilizer, bola kaki, bola voli, charger laptop, dan mesin air merek Sanyo. Total kerugian sekolah Rp12 juta," ujarnya.

Pencurian ini, kata Des Herison, diketahui ketika pelapor datang ke sekolah, Senin (3/2). 

"Pelapor melihat pintu ruang guru terbuka. Pelapor melapor ke seorang guru SMPN 3 Gunungsugih yang rumahnya dekat dengan sekolahan. Setelah mengecek barang yang hilang, kasus ini dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Des Herison, berupa seperangkat komputer, salon aktif, dan stabilizer. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: