DPO Curas Dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng

Medialampung.co.id. - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk DPO curas, Minggu (3/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Yakni Harwandani alias Iwan Benu (41), warga Kampung Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban Jamin (45), warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng. "Kita tangkap berdasarkan LP/377-B/XII/2018/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU tgl. 7 Desember 2018. Korbannya Jamin, warga Kampung Bulusari," katanya.
Kronologis curas, kata Yuda, tersangka dan rekannya Asudin (42) yang telah divonis masuk ke bengkel korban. "Tersangka dan rekannya masuk ke bengkel korban dengan merusak gembok, Jumat (7/12/2018) sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian mengambil empat aki, trafo las, mesin bor, dan satu lotter. Setelah itu masuk ke rumah korban dengan mendongkel jendela kamar. Lalu mengambil CPU CCTV. Hal ini dipergoki istri korban yang terbangun. Pelaku menodongkan sajam dan langsung melarikan diri," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Yuda, satu mesin lotter dan mesin bor. "Mesin lotter dan bor jadi barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: