DPO Curanmor Terciduk

DPO Curanmor Terciduk

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka adalah Adi Kusuma (25) warga Kecamatan Way Bungur Lampung Timur. 

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BE 6233 PH dan Laptop Asus milik Sri Mubarokah (48) warga Desa Tambah Subur Way Bungur pada 8 Februari 2019.

Modusnya, tersangka berpura-pura bermalam di rumah korban yang juga merupakan bibinya. Ketika bibi dan pamannya sudah tidur, tersangka membawa kabur sepeda motor dan laptop korban.

Kejadian itu, diketahui Wardi suami korban ketika baru pulang dari sholat subuh di Masjid dan tidak melihat sepeda motor di dapur dan laptop di kamar. Sementara, tidak ada lagi di kamarnya.

Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas mencurigai tersangka merupakan pelaku pencurian itu. Tersangka berhasil diamankan ketika personil  Satuan Sabara Polres Lamtim yang sedang patroli di wilayah Kecamatan Margatiga mendapat informasi DPO Polsek Waybungur itu berada di wilayah Desa Nabangbaru. Berdasarkan informasi itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penyidikan, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sempat menjalani hukuman di Rumah Tahanan Sukadana yang baru dibebaskan pada April 2020 melalui program asimilasi.

"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: