DPO Curanmor Suoh Ditangkap di Tangerang

DPO Curanmor Suoh Ditangkap di Tangerang

Medialampung.co.id - Selesai sudah pelarian Asnani bin Armin (31) Warga Dusun Suka Bandung Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Pekon Trimekarjaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada Rabu (24/6/2020) lalu. 

Kapolsek Belalau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIk, MH.,  kronologis diamankanya satu dari tiga tersangka Curanmor tersebut yakni berawal pada Minggu (5/7/2020)  anggota unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa tersangka atas nama Asnani sedang berada di kediaman kakak perempuannya yaitu di Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kota Tangerang.

"Anggota Reskrim Polsek Sekincau dipimpin oleh panit I reskrim Ipda Kadafi  dan Panit II reskrim M. Sembiring, langsung berangkat menuju Tangerang dan berkoordinasi dengan anggota unit Reskrim Polsek Cikupa.

" Selanjutnya pada Senin (6/7/2020) sekitar jam 02.00 Wib anggota unit reskrim Polsek Sekincau di back up unit Reskrim polsek Cikupa berhasil mengamankan DPO. Selanjutnya tersangka dibawa ke polsek sekincau untuk proses penyidikan, " ungkapnya. 

Lebih lanjut Sukimanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku  atas dasar LP/ B -231  / VI / 2020 /Polda Lampung/ Res Lambar/SPK Sek Sekincau tanggal 25 Juni 2020 dengan pelapor atas nama Turyanto (25) warga Pekon Trimekar Jaya Kecamatan BNS. 

"Kronologisnya pada tanggal 24 juni 2020 pelapor pergi ke masjid yang berada di Pekon Trimekarjaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh selanjutnya pelapor memarkirkan kendaraan pelapor yaitu sepeda motor honda beat di parkiran depan masjid tersebut. Kemudian sekitar jam 18.30 wib setelah pelapor selesai melaksanakan shalat magrib pelapor melihat sepeda motor yang diparkirkan oleh pelapor didepan masjid sudah tidak ada/hilang.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp7.000.000,- kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Sekincau, " ujarnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor honda beat dengan No rangka : M1JFZ133KK303467 No sin: JFZ1E3303562. Dalam ungkap pertama anggota kami berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Deni Ardiansyah (20) warga Dusun Way Goreng Desa Sukanegara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus,dan saat ini ada satu DPO atas nama AY, " tutupnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: