DPO Curanmor DiJemput Polisi Usai Mandi

DPO Curanmor DiJemput Polisi Usai Mandi

Medialampung.co.id - Polsek Padangratu, Lampung Tengah, membekuk DPO curanmor di rumahnya setelah selesai mandi, Selasa (17/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Yakni Riduan (33), warga Kampung Negerikepayungan, Kecamatan Pubian.

Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka merupakan DPO curanmor berdasarkan Laporan Polisi No.LP/160-B/IX/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PATU Tgl. 19 September  2020.

"DPO curanmor. Rekannya Sunyoto (53), warga Kampung Sinarluas, Kecamatan Pubian, telah ditangkap terlebih dahulu dan sudah dilimpahkan ke Kejari Lamteng," katanya.

Kronologis curanmor, kata Muslikh, korban M. Ali Imron (37), warga Kampung Riauperiangan, Kecamatan Pubian, memarkirkan motor Honda Supra X 125 di depan rumah, Sabtu (19/9) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Korban memarkirkan motor depan rumah. Tiba-tiba terdengar suara motornya. Korban lari dan melihat motornya dibawa orang tak dikenal. Ada dua orang pelaku. Satu pelaku menunggu di atas motor Honda BeAT. Korban berteriak maling hingga didengar warga sehingga berusaha dikejar. Satu tersangka atas nama Suyatno berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi. Tersangka yang baru ditangkap ini berhasil kabur," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: