DPMPTSP Tanggamus Gunakan Blanko Perizinan Model Baru 

DPMPTSP Tanggamus Gunakan Blanko Perizinan Model Baru 

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus membuat terobosan dengan mengganti blanko perizinan ke model terbaru.

Blangko yang resmi berlaku di tahun 2021 ini dilengkapi dengan stiker hologram berwarna kuning keemasan sehingga sulit untuk dipalsukan.

Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanggamus, Jonsen Vanisa mengatakan bahwa adanya stiker hologram untuk meminimalisir terjadinya aksi pemalsuan dokumen perizinan.

"Di Hari pertama kerja di tahun 2021 ini kami mulai memberlakukan blanko perizinan berhologram, jadi apabila ada dokumen perizinan yang terbit di tahun 2021 namun tidak ada stiker hologram bertuliskan DPMPTSP Tanggamus maka itu bisa dipastikan dokumen palsu," kata Jonsen Vanisa didampingi Sekretaris Dinas PMPTSP Adi Gunawan, Senin (4/1).

Dilanjutkan Jonsen bahwa dokumen perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP dengan blanko baru ini mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB),izin praktek dokter, izin praktek bidan, izin praktek perawat hingga usaha rumah makan.

"Proses pembuatan izin itu mudah tidak susah, tidak ribet dan terjangkau, jadi masyarakat yang hendak mengurus dokumen perizinan bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP," pungkas Jonsen.

Ditambahkan Sekretaris DPMPTSP, Adi Gunawan bahwa blangko yang dikeluarkan oleh bidang perizinan nantinya tetap dimonitor seperti ada laporan realisasi hingga digunakan untuk keperluan dokumen apa saja.

"Jadi akan benar-benar dikontrol, misal saya drop blangko 100 lembar ke bidang perizinan, kalau jatah 100 tadi habis tinggal minta lagi, tapi laporannya harus jelas, untuk dokumen apa saja, kalau rusak mana bukti rusaknya dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) nya juga harus jelas," ujar Adi Gunawan

Kemudian, Gunawan sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa program pelayanan dokumen perizinan di tengah masyarakat yang ramah, amanah, tegas dan unggul (Perikat RATU) di tahun 2021 tetap akan dijalankan, namun untuk tempat belum ditentukan.

"Perikat Ratu masih dilanjutkan di tahun 2021 sebab itu merupakan salah satu Aksi dari 55 Aksi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus.Untuk kecamatannya memang kita fokuskan yang jauh dari pusat pemerintahan seperti Ulubelu, Kelumbayan dan Kelumbayan Barat," katanya.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: