DPMPTSP Pesbar Gantung Izin Pembangunan SPBU

DPMPTSP Pesbar Gantung Izin Pembangunan SPBU

Medialampung.co.idSalah satu pengusaha yang akan berinvestasi membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), yakni PT. Bumi Asri Lambar, mempertanyakan belum keluarnya izin pendirian SPBU dari Pemkab setempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kuasa Hukum PT. Bumi Asri Lambar, Edriansyah Pagaralam, S.H., mengatakan sebelumnya pihak perusahaan telah mengajukan izin dan disurvey oleh DPMPTSP Pesbar. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Pihaknya menyayangkan belum jelasnya soal tindaklanjut perizinan dari Pemkab melalui DPMPTSP itu untuk pembangunan SPBU Dodo Bbk oleh PT. Bumi Asri Lambar di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat.

“Dari Pertamina Palembang dalam surat No.464/F12400/2019S-3 tanggal 6 Juni 2019 sudah menyatakan kelengkapan administrasi pendirian SPBU atas nama PT. Bumi Asri Lambar itu,” katanya.

Pihaknya sangat menyayangkan lambatnya perizinan di DPMPTSP Pesbar. Padahal masyarakat Bangkunat sangat menginginkan dan mengharapkan ada  SPBU di wilayah itu. Sementara, mengenai persoalan izin rencana pembangunan SPBU dari Pemkab melalui DPMPTSP masih menunggu rekomendasi.

“Harusnya yang memprakasai rekomendasi itu DPMPTSP, sebab dalam proses perizinannya melibatkan satuan kerja terkait lainnya,” ujarnya.

Masih kata dia, mengenai persoalan izin untuk pembangunan SPBU itu belum ada tindaklanjutnya hingga kini. Selaku kuasa hukum PT. Bumi Asri Lambar, dirinya juga telah melaporkan persoalan itu kepada Ombudsman RI pada November 2019 lalu.

“Bahkan kami juga sudah menyampaikan surat ke Bupati Pesbar, mengenai ketegasan dan kepastian hukum tentang proses untuk diterbitkannya izin usaha pembangunan SPBU itu,” jelasnya.

Sementara itu, kepala DPMPTSP Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengaku finalisasi izin itu ada di DPMPTSP, tapi pihaknya juga masih menunggu rekomendasi UKL-UPL dan lainnya. Sebab itu semua harus dimasukan kedalam aplikasi OSS oleh pihak perusahaan.

“Yang kita terima saat ini hanya berkas pengajuan permohonan pembangunan SPBU melalui aplikasi OSS, sedangkan dokumen rekomendasi lainnya belum ada dan kami masih menunggu itu,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: