DPMPTSP dan Naker Lambar Layani 101 Jenis Perizinan 

DPMPTSP dan Naker Lambar Layani 101 Jenis Perizinan 

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Lambar melayani 101 jenis perizinan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.20/2020 tentang pendelegasian kewenangan dari Bupati Lambar kepada Kepala Dinas PMPTSP dan Naker.

“Jadi sesuai dengan Perbup No.20/2020 itu, kita melayani 101 jenis perizinan,” ungkap Kepala DPMPTSP dan Naker Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Rabu (3/2).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati No.20/2020 tentang pendelegasian bupati di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker, yaitu jenis pelayanan perizinan yang dibagi kedalam 17 urusan, antara lain urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat, urusan sosial, urusan tenaga kerja, urusan perdagangan.

Lanjut Sugeng, dari 17 urusan tersebut terbagi kedalam 101 jenis perizinan, antara lain izin operasional sekolah, izin mendirikan rumah sakit, izin mendirikan klinik, izin operasional klinik, izin operasional Puskesmas, izin praktek dokter, izin praktek perawat izin rekam medis, izin apotek, serta izin toko obat.

Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), sertifikat laik fungsi (SLF), surat izin usaha jasa konstruksi izin usaha lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, serta kartu pencari kerja (AK1).

“Meski saat ini sedang ada wabah Covid-19, namun kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan perizinan dilakukan dengan dua metode yaitu dengan cara online melalui OSS dan offline atau datang langsung ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Supaya pelayanan masyarakat di bidang perizinan tetap berjalan, dan perekonomian masyarakat juga berjalan,” pungkas Sugeng. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: