DPMPTSP dan Naker Gelar Rakor Tentang Perizinan

DPMPTSP dan Naker Gelar Rakor Tentang Perizinan

Medialampung.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Lambar menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang perizinan di Ruang Rapat Pakuwon Bappeda, Kamis (5/3).

Kepala DPMPTSP dan Naker Ir. Sugeng Raharjo mengungkapkan, ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dengan pendelegasian kewenangan kepada kepala Dinas Penananamn Modal PTSP dan Tenaga Kerja.

Dikatakannya, jenis layanan berdasarkan Peraturan Bupati No.28/2018 tentang pendelegasian sebagian kewenangan bupati di bidang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP dan Naker sebanyak 50 jenis perizinan dan non perizinan.

“Saat ini kita telah menginventarisir jenis layanan perizinan dan nonperizinan dari 17 urusan pemerintah daerah  di Kabupaten Lambar dengan jumlah 86 jenis layanan,” ujar Sugeng.

Terkait hal itu, kata Sugeng, perangkat daerah terkait diharapkan untuk dapat mengkaji lebih lanjut  terkait jenis layanan perizinan dan nonperizinan pada draft perubahan Perbup  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Selain itu dinas terkait diminta agar menyampaikan draft standar layanan sebagaiaman ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan perizinan dan nonperizinan.

“Dalam pelaksanaan kewenangan perizinan dan nonperizinan, kepala DPMPTSP dan Naker dibantu oleh tim teknis dari OPD terkait dan DPMPTSP dan Naker bertanggungjawab secara administrasi sedangkan tanggungjawab teknis berada pada OPD terkait,” ucapnya seraya menambahkan, OPD diharapkan dapat mendorong realisasi perizinan yang sampai saat ini masih nihil.

Lebih jauh dia mengatakan, layanan perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan oleh kecamatan adalah layanan yang bersifat sederhana dan tidak memerlukan kajian/rekomendasi dari tim teknis perangkat daerah terkait.

“Kita berharap PATEN dapat lebih optimal untuk mendorong realisasi izin mendirikan banguann (IMB) rumah tangga di wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.

Dalam rangka peningkatan efisinesi dan efektivitas layanan, lanjut Sugeng, DPMPTSP dan Naker pada tahun ini akan menerapkan layanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik (daring) serta penggunaan tanda tangan elektronik (e-signature).

Untuk layanan perizinan berusaha sebagaiman lampiran Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilaksanakan melalui aplikasi oss.go.id, serta layanan perizinan dan nonperizinan yang tidak termasuk dalam lampiran PP No.24/2018, dilaksanakan melalui aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik (SiCANTIK) Cloud dan aplikasi kementerian sektoral lainnya.

“Kita (DPMPTSP dan Naker) akan melakukan asistensi terhadap pelaksanana layanan perizinan secara elektronik di kecamatan secara bertahap,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: