DPMP Lambar dan Camat Turun Sikapi Permasalahan BLT DD Pekon Tambakjaya

DPMP Lambar dan Camat Turun Sikapi Permasalahan BLT DD Pekon Tambakjaya

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dipimpin Kadis Ronggur L Tobing S.Ip, M.Si., bersama Camat Waytenong Wahyudi Heru Iskandar, S.Ip, M.Ip., melakukan pengecekan indikasi pengurangan dana  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang terjadi di Pekon Tambakjaya, Selasa (23/6).

Agenda itu pihak dinas melakukan pertemuan dengan jajaran aparatur pemerintahan pekon, Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dan warga penerima bantuan. 

Camat Waytenong Wahyudi Heru Iskandar, S.Ip, M.Ip., yang ikut dalam acara itu menyebutkan, berdasarkan kesepakatan sementara dari pertemuan itu, pihak pekon atau oknum aparat pekon yang sebelumnya menerima uang BLT-DD bersedia mengembalikan dana yang telah diterima sesuai dengan jumlah diberikan.

Namun demikian masih ada proses berikutnya  pihak pekon akan kembali berkoordinasi dengan para penerima. Pasalnya masalah pemberian uang yang mencuat hanya terjadi di satu pemangku dengan jumlah penerima BLT-DD 26 orang.

Terus Heru alasan anjuran dan kesepakatan pengembalian uang tersebut juga sebagai komitmen ketentuan dalam pembagian utuh jumlah bantuan.

"Itu salah satu hasil dari pertemuan ini, untuk lebih jelas silahkan berkoordinasi dengan DPMP Lambar," anjurannya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan Kadis PMP Ronggur L Tobing belum bisa dikonfirmasi tentang tindak lanjut indikasi tersebut, saat dihubungi ponselnya sedang tidak aktif, melalui pesan Whatsapp juga belum direspon. Begitu juga Peratin Tambakjaya Slamet Widodo, saat dihubungi melalui nomor ponselnya belum memberikan respon.  

Sebelumnya Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H. M.P., mendampingi Kadis PMP Ronggur L Tobing, S.Ip. M.Si., menegaskan secara aturan pengurangan bantuan dalam istilah apapun tidak diperbolehkan.

Artinya bantuan harus utuh sesuai jumlah dalam bentuk Langsung dan Tunai kepada penerima manfaat, termasuk untuk biaya administrasi seperti foto copy berkas dan lainnya tidak bisa diminta atau dipotong dari bantuan.  (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: