Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Warga Mesir Ilir Diamankan Polisi
--
Medialampung.co.id - Polsek Buay Bahuga Polres Waykanan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di kebun karet, Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.
Tersangka berinisial H (37), warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022, ibu kandung korban Mawar (14)---bukan nama sebenarnya---mendapat informasi dari warga bahwa pelaku inisial H mempunyai hubungan dengan korban.
Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap Mawar (14) warga Kecamatan Bahuga dan korban menjawab benar.
Setelah itu, akhir bulan Februari 2022 pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes karet di kebun untuk meminta restu atas hubungannya dan ingin menikahi korban, namun karena masih dibawah umur orang tua korban tidak menyetujui permintaan pelaku.
Sementara bulan April tahun 2022, orangtua korban mendapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan mawar kepada ayah korban bahwa pelaku H telah melakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet. Usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp.500 ribu kepadanya.
“Tak Hanya itu, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya dan tidak mau dinikahi, akan membunuh ayah korban," ungkap Iptu Herwin.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.
Pelaku sendiri ditangkap pada hari Kamis tanggal (9/6) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet di Kampung Mesir Ilir
Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: