DP2KBP3A-P2TP2A Kunjungi Gadis Dibawah Umur Korban Pencabulan 

DP2KBP3A-P2TP2A Kunjungi Gadis Dibawah Umur Korban Pencabulan 

Medialampung.co.id - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Barat mengunjungi keluarga Bunga (14)--bukan nama sebenarnya--anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan di Pekon Tapaksiring, Kecamatan Sukau, Jumat (20/11).

Kabid  Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati, S.H mendampingi Plt. Kepala DP2KBP3A Muhammad Henry Faisal, S.H, M.H, mengatakan, pihaknya telah bertemu langsung dengan korban dan keluarga. Saat ini, korban mengalami trauma cukup mendalam sehingga membutuhkan pendampingan psikologis.

“Dari yang kami lihat, korban ini memang mengalami rasa trauma yang cukup dalam, namun kami masih akan mendalami karena menurut keterangan orang tuanya, korban ini juga memiliki kelatarbelakangan mental dan sehubungan kita dari pemerintah daerah belum ada tenaga pendamping psikolog maka nanti kami akan berkoordinasi ke pemerintah provinsi apakah akan kita datangkan tenaga psikolog kesini atau keluarganya kita antar kesana," kata  Nila. 

Terkait dengan upaya lainnya, lanjut Nila, pihaknya siap memfasilitasi apabila pihak keluarga memerlukan pendampingan hukum untuk persoalan yang menimpa korban.

“Kita memastikan siap memberikan pendampingan hukum, pemerintah daerah juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” kata dia.

Seperti diketahui, nasib malang menimpa seorang gadis belia, Bunga (14), warga Pekon Tapaksiring, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Ia diduga menjadi korban pelampiasan nafsu laki-laki paruh baya, Patah (50) warga Pemangku Kedamaian, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan setempat.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: