DP2KBP3A Siapkan 503 Kader Lakukan Pendataan Keluarga Tahun 2021

DP2KBP3A Siapkan 503 Kader Lakukan Pendataan Keluarga Tahun 2021

Medialampung.co.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DP2KBP2A) Kabupaten Lampung Barat akan melakukan Pendataan Keluarga serentak Tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada 1 April hingga 31 Mei 2021 mendatang. 

Kepala DP2KBP3A  M. Henry Faisal, S.H, M.H, menjelaskan pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.470/554/SJ tanggal 1 Februari 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021, selanjutnya surat edaran Kepala BKKBN No.2858/LP.01/G4/2020 tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/0664N.09/2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021.

“Dengan mengacu surat edaran tersebut ada beberapa poin penting yang menjelaskan terkait tujuan dan mekanisme kegiatan pendataan keluarga tahun ini, kita berharap semua berjalan sukses sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan dapat tercapai,” ungkap Henry.

Dijelaskannya, sesuai edaran tersebut ada beberapa poin yang mengatur tentang pendataan keluarga tahun 2021 diantaranya yaitu Pendataan keluarga merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data pembangunan keluarga, data kependudukan data keluarga berencana dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditetapkan setiap lima) tahun, sesuai dengan Undang-Undang No.52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga dan Peraturan pemerintah No.87/2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana dan serta Informasi Keluarga.

“Pendataan Keluarga terakhir dilaksanakan pada tahun 2015, seyogyanya pendataan keluarga kembali dilaksanakan pada tahun 2020. Namun karena adanya pandemi Covid-19  maka berdasarkan surat kepala BKKBN No.1104/LP.01/64/2020 tanggal 15 April 2020, pendataan keluarga tahun 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dilaksanakan pada tahun 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya , kata dia, untuk pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 pihaknya telah menyiapkan sebanyak 503 orang kader /pendata yang tersebar di 131 Pekon dan 5 kelurahan yang berada dibawah binaan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

“Untuk Metode pengumpulan data pendataan keluarga tahun 2021 dilaksanakan dengan dua metode yakni menggunakan formulir (paper based) dan pengumpulan menggunakan aplikasi telepon pintar (smartphone) dengan mempertimbangkan kondisi data dengan geografis dan infrastruktur yang ada di wilayah tersebut,” paparnya.

Kemudian, terusnya, untuk sasaran pendataan keluarga tahun 2021 adalah keluarga dan keluarga khusus tanpa didasari kepemilikan berkas administrasi kependudukan di wilayah tersebut, dengan syarat telah tinggal di wilayah tersebut sekurang-kurangnya enam bulan. Namun Jika kurang dari enam bulan, keluarga tersebut dipastikan berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 enam bulan.

“Untuk tujuan pendataan keluarga tahun 2021 ini adalah penyediaan kebutuhan basis data keluarga yang memuat data profil pasangan usia subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja serta keluarga dengan lansia yang bermanfaat bagi pemerintaH, untuk intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (bangga kencana) dan program pembangunan lainnya termasuk penurunan angka stunting,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: