DLH Mulai Sosialisasikan Aplikasi Pertekpal

DLH Mulai Sosialisasikan Aplikasi Pertekpal

Medialampung.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai mensosialisasikan aplikasi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah (Pertekpal) kepada para pelaku usaha di kabupaten setempat.

Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan, dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Haikal Fasya, S.IP, M.M., mendampingi Kepala DLH Pesbar, Husni Arifin, S. Ip., melalui Kasi Pencemaran Lingkungan, Rio Nico Fernando Ahra, M.H., mengatakan sosialisasi itu dilakukan dengan cara mendatangi langsung para pelaku usaha di kediaman masing-masing.

“Sosialisasi itu bagian dari upaya meminimalisir terjadi pencemaran lingkungan akibat air limbah dari pelaku usaha, sehingga dengan adanya aplikasi Pertekpal ini pelaku usaha akan lebih mudah mengajukan izin rekomendasi dari DLH,” kata dia.

Dijelaskannya, sosialisasi sengaja dilakukan dengan mendatangi langsung para pengusaha, hal itu agar para pelaku usaha lebih memahami tentang aturan Pertekpal. Selain itu juga memperkuat sinergi dan koordinasi dalam upaya penanganan air limbah.

“Dengan datang langsung ke pelaku usaha, kita bisa langsung menjelaskan terkait pengelolaan limbah usaha, jangan sampai mencemari lingkungan,” jelasnya.

Ditambahkannya, khusus kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan hidup dan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan lingkungan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha, melalui aplikasi itu terdapat tiga layanan yang dapat di akses bagi para pelaku usaha 

“Tiga layanan itu antara lain layanan pemenuhan persetujuan teknis dan pelaporan elektronik, pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi pelaku usaha, serta sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.

Dirinya berharap, melalui sosialisasi tersebut, upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dari pencemaran limbah di Kabupaten Pesibar akan lebih efektif dan masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi itu saat hendak mengurus izin usaha.

“Semoga dengan sosialisasi ini para pelaku usaha di Kabupaten Pesbar, lebih memahami tentang pentingnya pencegahan pencemaran lingkungan akibat air limbah,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: