DLH Lambar Sosialisasikan Permen LHK No.4/2021

DLH Lambar Sosialisasikan Permen LHK No.4/2021

Medialampung.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, menggelar sosialisasi tentang peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.4/2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup  (AMDAL) yang digelar di ruang rapat Sekkab Lambar, Jumat (10/9). 

Webinar tersebut menghadirkan narasumber, SM Dwi Tyastuti AN, Szt, M.Sc., selaku Plt. Kepala DLH Provinsi Lampung, dengan peserta sosialisasi badan/dinas/kantor dan bagian, serta camat se- kabupaten. 

Kepala DLH Lambar Ir. Hi. Ansari mengungkapkan, AMDAL merupakan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.5/2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup. 

"Kewajiban memenuhi dokumen lingkungan baik berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL secara prinsip dan konsep sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No.22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak banyak berubah dari ketentuan sebelumnya," ungkapnya. 

Terusnya, perubahan lebih diarahkan untuk menyempurnakan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan undang-undang No.11/2021 tentang cipta kerja yaitu memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Beberapa perbedaan yang diatur dalam peraturan pemerintah No.22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah adanya kewajiban pemenuhan persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi untuk

usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL dan ukl-upl dan adanya penambahan atau pengurangan daftar usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL yang secara teknis diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.4 dan 5 tahun 2021," bebernya. 

Dikatakannya, dasar pelaksanaan kegiatan webinar undang-undang No.11/2021 tentang cipta kerja, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Lambar berkenaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Dengan kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dalam kewajiban pemenuhan dokumen lingkungan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Lambar, " pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: