Divonis Tujuh Tahun Penjara, Agung Pikir-Pikir

Medialampung.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang putus Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) hukuman penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp 750 juta dengan Subsider pidana delapan bulan.
Hal ini diputuskan dalam persidangan teleconference perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan empat terdakwa, Pada Kamis (2/7).
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan satu pertama dan dakwaan kedua.
Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama tujuh tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama delapan bulan," ucapnya.
Sementara Raden Syahril alias Ami, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan," tuturnya.
Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.00, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok," imbuhnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman tinggi.
Dalam persidangan teleconference yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020, JPU memohon agar AIM dihukum penjara selama 10 tahun.
Sementara dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun.
JPU Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa AIM dan AMI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan," sebut Ikhsan.
Ikhsan juga meminta agar AIM membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama lima tahun penjara dikurangi dalam tahanan," lanjut Ikhsan.
Ia mengatakan, AIM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.
Tidak cukup pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.
"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," jelasnya.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang vonis mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin lebih ringan dua tahun daripada tuntutan.
Dalam persidangan teleconference, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menegaskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkapnya.
Efiyanto menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar ganti rugi Rp 2.382.403.500.
"Dengan ketentuan dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap jika tidak maka harta benda akan disita, jika tidak mencukupi makan diganti hukuman penjara selama delapan bulan," tandasnya.
Diketahui JPU meminta agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama enam bulan kurungan.
Lalu membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan, jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan dilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun.
Terakhir, Hakim memvonis Mantan Kadisdag PUPR Lampung Utara Wan Hendri hukuman penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sebutnya.
Ia menambahkan, terdakwa Wan Hendri juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dapat dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Sebelumnya JPU KPK meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Lalu membebankan terhadap terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan dilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga bulan.
Usai pembacaan putusan, Efiyanto pun memberikan kesempatan pada JPU, maupun keempat untuk melakukan banding menerima.
"Silahkan di musyawarahkan dengan Penasihat Hukumnya masing-masing," tuturnya.
Terdakwa Raden Syahril, Syahpudin dan wan Hendri pun menerima keputusan Majelis Hakim.
"Menerima yang mulia," ujar Wan Hendri.
Sementata untuk Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara melalui Penasihat Hukumnya Sopian Sitepu meminta untuk pikir-pikir.
"Kami minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," ucapnya.
Begitu pula dengan JPU yang meminta untuk pikir-pikir.
Agung pun usai persidangan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada JPU.
"Mohon maaf lahir batin Pak JPU," ujarnya dengan nada lembut.
Yang dijawab juga dengan JPU.
"Mohon maaf lahir batin juga pak Agung," ucapnya.(pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: