Diteliti KPU, Berkas Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Sah

Diteliti KPU, Berkas Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Sah

Medilampung.co.id - Berdasarkan hasil penelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung pada 4 September 2020, dokumen persyaratan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung M.Yusuf Kohar, S.E, M.M. dan Hi. Drs. Tulus Purnomo Wibowo dinilai sah.

Hasil penelitian itu dituangkan dalam tabel sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara tersebut.

Bakal pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan, karena calon wakil walikota adalah anggota legislatif yang harus memenuhi syarat. 

Salah satunya menyerahkan surat pengunduran diri. Dan 30 hari sebelum pemungutan suara dinyatakan sudàh bukan lagi anggota legislatif.

Berita acara yang dibuat dalam tiga rangkap, masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua Dedi Triadi beserta anggota KPU.

Berita acara tersebut satu rangkap diserahkan kepada pasangan bakal calon, satu rangkap diserahkan kepada perwakilan partai politik atau gabungan partai politik, dan satu rangkap untuk KPU Bandarlampung. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: