Ditanya Kasus Korupsi, Pejabat Kejari Lambar Irit Bicara

Ditanya Kasus Korupsi, Pejabat Kejari Lambar Irit Bicara

Medialampung.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat, belum juga mengeluarkan pernyataan resminya terkait dengan kebenaran atas informasi  penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar Hapzi NS, S.Pd., dalam pengembangan perkara meubeler tahun anggaran 2016 yang merugikan Negara sebesar Rp630 juta tersebut.

Para pejabat di Kejari Liwa masih saling lempar, dan tidak ada satupun pejabat di instansi pengacara negara tersebut dengan tegas menyatakan bahwa benar atau tidak terkait dengan informasi penetapan tersangka terhadap Hapzi seperti yang beredar sejak beberapa hari terakhir.

Jika sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Apriyono, SH., berkilah dengan menyebut untuk mengeluarkan pernyataan ke media adalah kewenangan dari pihak Intelijen, hal serupa juga disampaikan Kasi Intelijen Wan Susilo Hadi, S.H., yang mengaku belum menerima perkembangan terakhir terkait penanganan perkara tersebut.

”Kemaren sampean dapat informasi dari Kasi Pidsus gimana mas? soalnya setahu saya proses penyidikan dan pemeriksaan masih berjalan. Kalau masalah status penetapannya saya belum dikasih datanya,” ujar Wan Susilo Hadi yang berbanding terbalik dengan pernyataan Kasi Pidsus sebelumnya yang menyebut perkembangan penanganan perkara selalu disampaikan kepada pihak Intelijen.

Sebelumnya, Pidsus Kejari Liwa Apriyono, SH., ditemui di ruang kerjanya, tidak membantah namun ia juga tidak membenarkan terkait dengan status Hapzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menolak untuk memberikan statemen ke media, dengan alasan bukan kewenangan dirinya untuk memberikan penjelasan terkait dengan perkara yang ditangani. Ia mengarahkan agar menemui pihak  Intelijen untuk menanyakan prihal kebenaran dari informasi tersebut.(nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: