Disnaker Buka Posko Pengaduan Soal THR

Disnaker Buka Posko Pengaduan Soal THR

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko pengaduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 untuk para pekerja/buruh di Lampung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung, Agus Nompitu saat dikonfirmasi mengatakan untuk Posko THR di buka di 15 kabupaten/kota di Lampung.

"Posko tersebut guna memfasilitasi para pekerja atau buruh yang bermasalah atau ada kendala mengenai haknya mendapatkan THR," ungkapnya, Selasa (4/5).

Ia juga menambahkan untuk pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bila perusahaan terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

KemudianĀ  ada juga sanksi administratif bila perusahaan tidak membayar THR, hal tersebut.

Lanjutnya untuk saat ini belum mendapat aduan atau laporan yang masuk di posko.

"Sampai hari ini belum ada keluhan atau laporan yang masuk di posko. Biasanya mulai ramai pada H-7 lebaran atau setelah lebaran banyak aduan yang masuk. Kami awasi dan pantau bila ada THR yang terlambat," Tambahnya.

Pemprov juga membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi LampungĀ  dengan layanan call center di 0811-7245-501 dan 0813-6903-5421.

"Perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai. Bila ada perusahaan yang tak memberikan THR ada sanksinya. Kita juga akan panggil perusahaannya, kita cari tahu apa penyebab perusahan gak membayar THR," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: