Diskoprindag dan Satpol PP Sarankan PKL Bentuk Paguyuban 

Diskoprindag dan Satpol PP Sarankan PKL Bentuk Paguyuban 

Medialampung.co.id - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Lampung Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan sosialisasi sekaligus pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Kecamatan Kebuntebu dan Sumberjaya, Kamis (16/7).

Pembinaan dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Kebuntebu, dari Diskoprindag dihadiri Kabid Perdagangan Sri Hartati, S.Sos, M.M., bersama Kasi Bina Usaha Dan Promosi Dagang Ramadani, S.A,N., serta Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Lambar Sukardi, S.H, M.H.

Ramadani mendampingi Kadisporindaksar Yudha Setiawan, S.Ip., menyampaikan pembinaan tersebut rutin setiap tahun dilaksanakan secara bergilir. Di tahun 2020 ini menjadi giliran Kecamatan Kebuntebu dan Sumberjaya.

Dijelaskan pembinaan itu diantaranya penataan, penyampaian apa yang menjadi hak dan kewajiban PKL seperti dimana tempat berdagang yang tepat, dan apa saja ketentuan yang wajib ditaati, termasuk agar pedagang mengetahui status pasar, jadi ketika ada penataan pedang tidak protes. 

"Kami juga menganjurkan para PKL bentuk paguyuban untuk lebih memudahkan berkoordinasi bahkan ketika ada penyaluran bantuan pemerintah bisa lebih mudah dan terkoordinasi," jelasnya.

Terkait itu Ramadani mengajak para PKL untuk tetap mengedepankan ketertiban, dan menjaga kebersihan, serta secepatnya membentuk paguyuban. 

Sementara dalam sambutan Camat Kebuntebu Indrayani, M.Pd., dengan adanya sosialisasi dan terbentuknya paguyuban diharapkan PKL di Kebuntebu khususnya dapat melakukan proses jual beli dengan tertib dan dapat meningkatkan daya saing pembeli.

Dengan paguyuban diharapkan  dapat  berkoordinasi dengan semua pihak pemerintah dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan .

"Harapan saya paguyuban dapat menarik banyak anggota sehingga menjadi sebuah media, koordinasi, kerjasama, informasi dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pedagang itu sendiri," tandasnya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: