Diskoperindag Lambar Usulkan 5.966 Pelaku UKM Dapat BPUM

Diskoperindag Lambar Usulkan 5.966 Pelaku UKM Dapat BPUM

Medialampung.co.id - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Lambar hingga Kamis (15/10) telah mengusulkan sebanyak 5.966 pelaku usaha mikro di Kabupaten Lambar  untuk mendapat bantuan produktif  usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia (RI).

“Per tanggal 15 Oktober 2020, kita telah mengajukan 5.966 pelaku usaha mikro kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro,”  ungkap Kepala Diskoperindag Yudha Setiawan, S.I.P, Senin (19/10).

Menurutnya, program ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 dengan skema berupa bantuan uang dengan nilai Rp2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima oleh pemerintah pusat. 

“Kita (Diskoperindag) hanya menyampaikan usulan namun untuk realisasinya itu yang menentukan pemerintah pusat. Sejauh ini sudah ada ratusan pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan tersebut,” kata dia

Lebih jauh Yudha mengungkapkan, menindaklanjuti  Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan UMK Republik Indonesia (RI) No.491/SM /X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal perpanjangan pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM), maka Pemkab Lambar melalui Diskoperindag membuka kembali pendaftaran program BPUM bagi seluruh pelaku usaha mikro yang berada di Kabupaten Lambar.

"Pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga tanggal 10 November 2020. Jadi bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar silahkan menyampaikan datanya ke kantor Diskoperindag,” imbuhnya.

Yudha menjelaskan, adapun kriteria pelaku usaha mikro tersebut yaitu warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro (nilai aset bukan tanah dan bangunan tidak lebih dari Rp50.000.000,- dan omset tidak lebih dari Rp300.000.000,- setahun).

Selain itu, bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, serta belum pernah menerima BUMP sebelumnya.

"Data yang perlu disampaikan seperti  nama, NIK, jenis usaha,alamat, nomor HP yang aktif. Bagi pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendaftar program BPUM silahkan segera mendaftar," tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: