Dishut Lampung Respon Persoalan yang Terjadi di KPH II Liwa

Dishut Lampung Respon Persoalan yang Terjadi di KPH II Liwa

Medialampung.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kehutanan (Kadishut) Provinsi Lampung, Ir. Wiyogo Supriyanto memberikan tanggapan terkait indikasi penyaluran Bantuan Program Perhutanan Sosial Nusantara (Bang Pesona) di wilayah kerja  Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) II Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Dia menyampaikan, pada dasarnya program itu memang untuk memberdayakan masyarakat, sehingga dalam prosesnya pihak KPH seharusnya tidak terlibat karena bantuan tersebut diturunkan dari kemeterian langsung kepada masyarakat. Jika memang dalam pelaksanaannya dikendalikan oleh petugas tentu saja menyalahi prosedur.

Akan tetapi, kata dia jika masyarakat penerima manfaat meminta tolong kepada petugas seperti untuk pengadaan bibit, maka peran petugas hanya memberikan arahan seperti merekomendadsikan tempat pembelian bibit dengan kualitas yang sesuai spesifikasi dan harga yang sesuai anggaran. [caption id="attachment_25942" align="aligncenter" width="513"] Surat Pernyataan Kelompok[/caption]

Disebutkannya pihaknya telah menerima laporan dari petugas lapangan di KPH II Liwa, jika peran petugas hanya membantu penerima program atas dasar permintaaan. "Kalau sifatnya membantu ya tidak menyalahi," sebut dia.

Sementara terkait adanya penebangan pohon di Hutan Kemasyarakatan (HKm) Register 44-B, Selingkut Pekon Sidangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Wiyogo menjelaskan secara garis besar pemanfaatan HKm adalah untuk membangun (pemulihan) fungsi hutan, artinya tidak diperbolehkan adanya penebangan atau adanya pembangunan tempat tinggal.

Karena itu dalam waktu dekat ini akan ada evaluasi izin yang sudah Lima tahunan dalam pemanfaatan HKm. "Jika nanti memang saat evaluasi adanya pelanggaran maka izin akan dicabut. Dan dalam pemanfaatannya memang ada kesepakatan-kesepakan tatanan yang dibentuk sendiri oleh kelompok dalam menjaga ketentuan-ketentuan dalam pemanfaatan HKm," kata dia.

Sebelumnya berdasarkan keterangan beberapa ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bahwasannya untuk pengadaan bibit pohon dalam program Bang Pesona tersebut ditangani oleh salah satu petugas KPH II Liwa bernama Herlambang yang diambil dari Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Herlambang sendiri membenarkan hal tersebut, namun dia beralasan atas dasar permintaan dari KUPS. Dia menangani pembelian bibit jenis Durian seharga Rp35.000/batang, dan Alpukat Rp20.000/batang, namun pengambilannya di Bandar Lampung. Dengan besaran permintaan antara nilai Rp8 juta hingga Rp17 juta.

Ironisnya meski adanya peran petugasnya, Kepala KPH II Liwa Hasan Basri, S.Sos, justru tidak mengetahui perihal program bantuan tersebut. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: