Dishub Lamsel Gelar Giat Pembinaan dan Operasi Kendaraan ODOL
Medialampung.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan bersama Polres Lampung Selatan, Polsek Jatiagung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan menggelar giat Operasi Dimension dan Overload (ODOL) bagi kendaraan yang bermuatan over kapasitas.
Operasi tersebut digelar di Jln.Raya Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (8/3).
Terpantau sejumlah kendaraan berat yang melintas yang melebihi tonase dihentikan serta dilakukan pemeriksaan, meliputi dimensi (panjang, tinggi maupun lebar) kendaraan, untuk memastikan kesesuaian yang merujuk pada aturan berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Dwiko Yoba mengatakan bahwa kegiatan tersebut terkait sosialisasi tonase dan muatan yang melebihi dimensi dan overload bagi kendaraan yang bermuatan.
Serupa dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub setempat, Mukhtarudin bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menghimbau dan pembinaan kepada kendaraan bermuatan yang melebihi kapasitas tonase.
"Pemeriksaan dan penghimbauan bagi kendaraan yang melebihi Over Dimension dan Overload (ODOL) yang melintas di daerah Jatiagung khususnya," ungkapnya kepada medialampung.co.id.
Dimana tujuannya agar kendaraan yang memiliki kapasitas di atas tonase dan tidak sesuai kelas jalan tidak melewati jalan tersebut, serta untuk menjaga umur jalan dengan arti kata dengan jalan yang dipakai kendaraan yang digunakan yang diijinkan bisa menjaga jalan dari kerusakan," jelasnya.
Lanjutnya, hanya pembinaan dan imbauan saja, tidak ada yang ditangkap atau disita, hanya pengarahan saja. Namun apabila ditemukan ada pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan berlaku, dan akan ada pemanggilan perusahaan.
Dimana sesuai arahan Bupati Lampung Selatan bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung di seluruh wilayah kecamatan se-Lampung Selatan dari tanggal 15 Februari-15 Maret 2021.
Perlu diketahui bahwa kegiatan yang berlangsung ini juga mempunyai dasar hukumnya, yaitu UU No.38/2004 Tentang Jalan, UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No.55/2012 tentang Kendaraan, PP No.80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, PP No.79/2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No.74/2014 Tentang Angkutan Jalan. (wji/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: