Dishub Lambar Ajukan Surat Permohonan Akreditasi

Dishub Lambar Ajukan Surat Permohonan Akreditasi

Medialampung.co.id - Setelah dilakukan uji kalibrasi pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Lambar oleh Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lambar mengirimkan surat permohonan penilaian akreditasi kepada Kementerian Perhubungan.

     "Kita telah mengajukan surat permohonan perihal akreditasi dan lampiran BA kaliberasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jaimin, S.I.P, kemarin.

     Kata dia,  selain telah mengirimkan surat permohonan,  saat ini pihaknya sedang mengumpulkan atau melengkapi persyaratan lainnya, seperti SOP harus ditempel di dalam gedung, baterai sampai kunci harus lengkap, helm petugas, tempat ibu menyusui, tempat bermain anak , kotak saran dan lain- lainnya. "Jadi persyaratan tersebut harus penuhi atau dilengkapi," imbuhnya.

     Kata Jaimin, jika surat terkait akreditasi dari Kementerian Perhubungan telah diterima maka nantinya Kabupaten Lampung Barat sudah bisa melakukan pengujian KIR.

   "Kita berharap mudah-mudahan saja akreditasinya dari Kementerian Perhubungan bisa segera keluar sehingga pelayanan pengujian KIR di Lambar bisa dilaksanakan," harapnya

      Sekadar diketahui, sejak Oktober tahun 2018 lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Lambar tidak melayani pengujian KIR kendaraan. Dasar Dishub tidak melayani pembuatan uji KIR mengacu pada regulasi terbaru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, bahwa setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, serta surat edaran (SE) dari Dinas Perhubungan Provinsi  Lampung. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: