Disdukcapil Tetap Berikan Pelayanan Adminduk Secara Online 

Disdukcapil Tetap Berikan Pelayanan Adminduk Secara Online 

Medialmapung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lambar hingga kini masih memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online. “Untuk pelayanan administrasi kependudukan masih tetap kita lakukan online, jadi belum ada perubahan, sembari menunggu SK  seperti apa tatanan barunya jika nanti dilaksanakan new normal,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lambar Drs. Adi Utama. Dikatakannya, sejak diberlakukan Social Distancing atau jaga jarak aman dengan kontak langsung antar manusia secara disiplin dan mengatur teknis pelayanan administrasi kependudukan mulai Senin (23/3) lalu hingga kini sudah banyak warga yang mengurus Adminduk baik kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), pindah, datang, pindah online, datang online, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan. “Meski pelayanan via online namun masyarakat tetap antusias mengurus Adminduknya,” imbuhnya.  Lanjut dia,  kebijakan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan via online tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, surat Gubernur Lampung dan surat edaran Bupati Lampung Barat tentang antisipasi pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi penyebaran Coronavirus. “Untuk pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan, hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat, sedangkan penerbitan administrasi kependudukan lainnya dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau file,” paparnya. Pengiriman persyaratan melalui online tersebut bisa dilakukan pada pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib melalui email [email protected] atau bisa juga melalui aplikasi whatsApp di nomor yang sudah ditentukan yakni 0822-8916-4183 (Untuk pelayanan kartu keluarga dan pindah datang), 0822-8916-4184 (Untuk pelayanan KTP-e dan KIA), 0822-8916-4185 (untuk pelayanan registrasi BPJS, Perbankkan dan kartu SIM prabayar atau data base warehouse (DWH) dan konsultasi), dan 0813-7938-9555 / 0857-6990-1861 (Untuk pelayanan akta kelahiran, akta perceraian, dan akta kematian). Setelah dokumen hasil pelayanan diterima maka akan diinformasikan oleh petugas melalui alamat email atau nomor ponsel pemohon, pelayanan langsung di Disdukcapil hanya untuk keperluan legalisir. “Pelayanan Adminduk via online akan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: