Disdukcapil Permudah Pembuatan KTP di Masa Pandemi

Disdukcapil Permudah Pembuatan KTP di Masa Pandemi

Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung memberi kemudahan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang memenuhi persyaratan.

Kepala Disdukcapil Bandarlampung Drs. Ahmad Zainuddin, M.A.P., kepada medialampung.co.id mengatakan syarat pembuatan KTP bagi yang sudah berumur 17 tahun, identitas elektronik tersebut sangat dibutuhkan.

Terutama urusan kemasyarakatan dan urusan pemerintahan, seperti pembuatan surat Izin mengemudi, paspor juga lainya termasuk syarat ke bank.

Syarat pembuatan KTP elektronik, cukup dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili orang tua atau keluarga.

Syarat itu dibawa langsung ke kantor Dinas Kependudukan atau di kecamatan tempat yang bersangkutan.

Dan di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat diberi kemudahan. Cukup dengan cara membuka website disdukcapil.kotabandarlampung.co.id juga bisa melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 082180852544.

Dengan menghubungi nomor tersebut, bisa langsung dapat jawaban kapan waktu perekaman, berikut hari, tanggal dan jamnya.

Setelah melakukan perekaman, pemohon akan langsung tahu kapan KTP bisa diambil. Bisa dalam waktu tiga hari, atau bisa satu hari. 

Bahkan, terusnya, bisa juga dalam waktu satu jam sudah jadi, dengan catatan pemohon merupakan disabilitas, lansia atau berkeperluan khusus, seperti sakit, hendak pergi ke luar negeri, syarat dapat beasiswa, maupun syarat mendapat bantuan dari pemerintah. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: