Disdukcapil Lamtim Terapkan Sistem Online Pelayanan Adminduk

Medialampung.co.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lampung Timur tentang Siaga pencegahan corona virus disease (Covid-19). Pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) Kabupaten Lampung Timur menggunakan Sistem Online.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur Syahmin Saleh menjelaskan, pelayanan secara online dilaksanakan dengan cara mengirim foto berkas persyaratan melalui WhatsApp (WA).
Dilanjutkan, untuk sistem pelayanan online ini untuk tahap awal kita mulai dari 18 sampai dengan 31 Maret 2020.
Penerapan sistem online ini merupakan instruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam rangka mencegah penyebaran corona.
Ditambahkan, untuk masyarakat yang ingin membuat dokumen adminduk secara online bisa langsung menghubungi nomor sebagai berikut.
- Untuk membuat Kartu Keluarga dan surat Pindah bisa ke nomor : 0821 8105 0857
- Untuk pembuatan KTP-el dan KIA bisa langsung ke nomor : 0821 8105 0858
- Dan untuk Akte Kelahiran bisa langsung ke nomor : 0821 7544 2054 / 0822 8907 3120. (dwi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: