Disdukcapil Lamtim Hentikan Pelayanan Adminduk Tatap Muka

Disdukcapil Lamtim Hentikan Pelayanan Adminduk Tatap Muka

Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur menghentikan layanan permohonan pembuatan administrasi kependudukan (adminduk)  melalui loket atau tatap muka.

Kepala Disdukcapil Lampung Timur Amriadi  menjelaskan, untuk sementara pelayanan permohonan administrasi kependudukan  (Adminduk) dilakukan secara online.

Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Saat ini, Lamtim masuk zona merah penyebaran Covid-19. Guna mencegah, penyebaran Covid-19, maka pelayanan adminduk dilakukan secara online," jelas Amriadi melalui telepon, Minggu (18/7).

Dilanjutkan, penghentian sementara pelayanan adminduk secara tatap muka itu dilaksanakan mulai 12 Juli 2021. Itu sebagaimana diatur melalui surat edaran Bupati Lampung Timur No.470/754/12-SK/2021 tentang penghentian sementara pelayanan adminduk secara tatap muka.

Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat yang akan mengajukan permohonan pelayanan adminduk dapat memanfaatkan pelayanan secara online melalui whatsapp (WA) tanpa dikenakan biaya (gratis). Masing-masing, pelayanan KTP-el pada nomor 081272388900. Kemudian, pendaftaran KK, surat pindah dan surat keterangan pada nomor 081272388901. 

Sedangkan, untuk pendaftaran akta catatan sipil pada nomor 082289073120. Untuk mengajukan permohonan adminduk secara online, maka pemohon dapat mengetik jenis permohonan_nama_NIK_alamat. Itu disertai dengan salinan pdf/foto dokumen pendaftaran lengkap serta foto KTP dan foto fisik pemohon.

“Pendaftaran melalui WA hanya melayani permohonan langsung dari yang bersangkutan,” terang Amriadi.

Ditambahkan, setelah permohonan dinyatakan lengkap, khusus untuk perekaman KTP El, maka pemohon dapat melaksanakan perekaman di Kantor Kecamatan dengan penerapan protokol kesehatan.

“KTP El yang sudah dicetak akan dikirim ke alamat pemohon melalui Kantor Pos,” imbuh Amriadi. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: