Disdukcapil Lambar Layani Adminduk Melalui Online

Disdukcapil Lambar Layani Adminduk Melalui Online

Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat memberlakukan social distancing atau jaga jarak aman dengan kontak langsung antar manusia secara disiplin dan mengatur teknis pelayanan administrasi kependudukan.  

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, surat Gubernur Lampung dan surat edaran Bupati Lampung Barat tentang antisipasi pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi penyebaran Corona Virus. Kepala Disdukcapil Lambar Drs. Adi Utama mengungkapkan, mulai Senin (23/3) mendatang, pihaknya akan melayani warga masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan via online tidak lagi seperti biasa, kebijakan tersebut akan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan.  

”Jadi mulai hari senin depan, kami akan memberikan pelayanan kepada masyarakat via online,” ungkap Adi Utama ditemui di ruang kerjanya Jum’at (20/3).

Dijelaskan, untuk pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan, hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat, sedangkan penerbitan administrasi kependudukan lainnya dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau file.  

”Pengiriman persyaratan melalui online tersebut bisa dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wib melalui email [email protected] atau bisa juga melalui aplikasi whatsApp di nomor yang sudah ditentukan yakni 0822-8916-4183 (Untuk pelayanan kartu keluarga dan pindah datang), 0822-8916-4184 (Untuk pelayanan KTP-e dan KIA), 0822-8916-4185 (untuk pelayanan registrasi BPJS, Perbankkan dan kartu SIM prabayar atau data base warehouse (DWH) dan konsultasi), dan 0813-7938-9555 / 0857-6990-1861 (Untuk pelayanan akte kelahiran, akte perceraian, dan akte kematian),” kata dia.

Setelah dokumen hasil pelayanan diterima maka akan diinformasikan oleh petugas melalui alamat email atau nomor ponsel pemohon, pelayanan langsung di Disdukcapil hanya untuk keperluan legalisir.  

"Untuk sementara pelayanan via online walaupun selama ini kita sudah memberikan pelayanan langsung dengan menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan bagi pemohon namun karena dengan merebaknya virus corona dan demi menjaga maka kita berganti pola," bebernya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada dirumah dan selalu menjaga kesehatan dengan banyak mengonsumsi makanan yang bervitamin seperti sayur dan buah, pelayanan online akan berlaku sampai waktu yang belum bisa ditentukan, artinya menunggu situasi kondusif. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: