Disdikbud Lambar Gencar Sosialisasikan Pendidikan Kesetaraan

Disdikbud Lambar Gencar Sosialisasikan Pendidikan Kesetaraan

Medialampung.co.id - Pendidikan Kesetaraan atau pendidikan non formal di Kabupaten Lampung Barat terus berkembang. Pemkab setempat, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program pendidikan kesetaraan, yang kini gratis dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik.

Kasi Penilaian Kurikulum PAUD dan PNF Adi Susanto, ST., mengatakan, pendidikan Kesetaraan ditujukan kepada warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal dengan nama Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA.

Pendidikan penyetaraan bukan lagi menjadi pendidikan alternatif bagi warga yang tidak belajar, tetapi menjadi salah satu solusi bagi pemerintah daerah dalam memberikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat yang tidak sekolah atau putus sekolah.

"Tidak ada alasan lagi bagi warga untuk tidak melaksanakan pendidikan kesetaraan, terlebih sekarang biaya sudah ditanggung pemerintah melalui BOP yang bersumber DAK non-fisik," ungkap Adi, mendampingi Kadisdikbud Lambar Bulki Basri, S.Pd.

Saat ini, lanjut Adi, pihaknya juga telah mengoperasionalkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Pekon Wayempulau Ulu Kecamatan Balikbukit yang juga menyelenggarakan  pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) bagi para siswa pendidikan kesetaraan, dan telah ditunjuk kepala sekolah yang akan mensuskseskan program-program di SKB tersebut.

Untuk suksesnya program keseteraan tersebut, Adi mungungkapkan, bahwa pemkab Lambar melalui surat edaran Sekda telah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat pekon, sehingga diharapkan peratin lebih pro-aktif untuk mendata dan mengajak warganya yang putus sekolah atau tidak bersekolah untuk mengikuti program penyetaraan.

"Pertemuan siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar itu dilaksanakan sekali dalam seminggu yaitu pada hari Minggu. Kemudian untuk pendidikan penyetaraan ini tetap sama dengan pendidikan formal, dimana untuk SD atau paket A itu 6 tahun, SMP atau Paket B dan Paket C 3 tahun, terkecuali siswa yang putus sekolah atau pindahan dari sekolah formal itu menyesuaikan, jika ia putus sekolah saat kelas 5 SD misalnya, maka ia hanya melanjutkan untuk 1 tahun di tingkat paket A," imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: