Disbunnak Lambar Bentuk Tim Pemeriksaan

Disbunnak Lambar Bentuk Tim Pemeriksaan

Medialampung.co.id - Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lambar membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan pemotongan ternak hewan di tingkat kecamatan.

"Kita telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan ternak hewan yang ada di kecamatan. Sesuai dengan surat perintah tugas (SPT) mereka akan  turun kelapangan mulai Senin hingga Selasa (18-26/5) mendatang," ungkap Kabid Peternakan Alma Arif mendampingi Kepala Disbunnak Agustanto Basmar, Sabtu (16/5).

Kata dia, tim tersebut akan turun ke kecamatan kecamatan selama sembilan hari.

"Tim akan mendatangi pengusaha atau masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan ternak menjelang hari raya idul Fitri dengan cara door to door. Itu mengingat saat ini kita tidak boleh berkumpul kumpul, guna mencegah penyebaran virus Corona," tegasnya.

Pihaknya juga  mengimbau pengusaha daging dan masyarakat untuk memanfaatkan rumah potong hewan (RPH) Liwa dalam menyembelih hewan ternaknya. 

"Kita himbau pengusaha daging dan warga yang hendak menyembelih hewan ternaknya agar dilakukan di rumah potong hewan," imbuhnya

Menurut dia, pemotongan hewan ternak di RPH  agar masyarakat yang mengkonsumsi daging  mendapatkan jaminan bahwa daging yang diperjual belikan memenuhi kriteria Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang peternakan. 

"Disana sudah ada petugas yang standby yang akan melakukan pemeriksaan dan pemotongan," kata Alma Arif. 

Menurutnya, petugas akan melakukan  pemeriksaan sebelum hewan ternak disembelih (Ante Mortem) dan pemeriksaan setelah daging dipotong (Post Mortem).  Hal ini untuk mengurangi resiko bagi konsumen untuk tertular penyakit hewan seperti cacing hati, antrax atau penyakit lainnya.

"Yang jelas kalau hewan ternaknya di potong di RPH itu akan terjamin kesehatannya dan memenuhi kriteria ASUH. Untuk biaya cukup murah dan terjangkau yaitu hanya Rp10.500 per ekor. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2012 tentang retribusi jasa usaha," pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: