Dipertemukan dengan Saksi, Residivis Curat Nekat Kabur dan Sekap Gadis

Dipertemukan dengan Saksi, Residivis Curat Nekat Kabur dan Sekap Gadis

Medialampung.co.id. - Budi Utomo (41), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, nekat kabur ketika hendak dipertemukan dengan seorang saksi oleh polisi.

Berhasil kabur, Budi yang merupakan residivis curat masuk ke rumah warga dan menyekap seorang gadis pada Selasa (26/1) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan peristiwa ini terjadi ketika anggotanya sedang melakukan penyelidikan kasus curat HP.

"Anggota sedang menyelidiki kasus curat. Seorang residivis atas nama Budi diamankan dan diborgol. Ketika akan dipertemukan dengan seorang saksi yang melihat aksi pencurian di Dusun Sriwaluyo, Kampung Buyut Ilir, Budi mencoba kabur," katanya.

Widodo melanjutkan, Budi kabur masuk ke dalam rumah warga lewat pintu belakang. "Kabur masuk ke dalam rumah warga. Di dalam rumah, ada seorang gadis bernama Regita Sandy Halim (23) sedang main HP di kamar. Budi masuk ke dalam kamar korban Regita dan menguncinya. Korban Regita disekap Budi dengan cara mengalungkan borgol ke leher. Korban tak berdaya," ujarnya.

Dibantu warga, kata Widodo, pintu kamar didobrak. "Pintu kamar didobrak. Tersangka Budi langsung ditangkap. Korban Regita yang pucat dan pingsan langsung dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Widodo, tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan Pasal 351 KUHP. 

"Tersangka dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: