Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Meninggal Dunia

Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Meninggal Dunia

Medialampung.co.id - Sebutan zona hijau Covid-19 untuk Kabupaten Tanggamus berakhir, Kamis (21/5) juru bicara tim Penanggulangan Covid-19, dr. Eka Apriyanto dalam keterangan Persnya yang disampaikan di sekretariat penanggulangan Covid-19  mengatakan , satu warga  Kecamatan Pulau Panggung, berusia 69 tahun dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini telah meninggal dunia, ketika meninggal hasil Swab belum keluar.

Yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan dari Gowa Sulawesi,  Selanjutnya, Tanggal 22 Maret 2020  mengeluhkan batuk pilek dan badan panas, kemudian dilakukan tindakan Farmakologis pengobatan simtomatis sesuai keluhan. Tindakan non Farmakologis . Edukasi dan isolasi mandiri selama 14 hari dirumah. 

Pada tanggal 7 April isolasi mandiri dirumah selesai . Tanggal 11 April pasien mengeluh sesak saat aktivitas ringan dan dilakukan rujukan oleh Puskesmas dengan Diagnosa CHF. 

Tanggal 12 April Dirawat di RS Panti Secanti Gisting dengan diagnosa CHF dan TB Paru . Tanggal 15 April dilakukan Rapid Test di RS Panti Secanti Gisting dengan hasil non reaktif .

Selanjutnya tanggal 16 April pasien diperbolehkan pulang untuk selanjutnya rawat jalan. Tanggal 2 Mei sampai dengan 8 Mei pasien dirawat di RS Mitra Husada Pringsewu dengan keluhan sesak nafas. Diagnosa CHF dan TB Paru . 

Tanggal 3 Mei dilakukan Rapid Test di RS Mitra Husada dengan hasil non reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab. 

Tanggal 8 Mei pasien dalam kondisi perbaikan dan diperbolehkan untuk pulang, dan tanggal 10 Mei 2020 pasien meninggal di rumah.

Tanggal 21 Mei 2020 hasil tes Swab atau hasil pemeriksaan PCR dinyatakan positif. 

Atas peristiwa ini tim Covid-19 Kabupaten Tanggamus telah melakukan langkah langkah dan tindakan sebagai berikut : melakukan trekking atau penelusuran perjalanan pasien, hasilnya besok Jumat (22/5) tim covid akan melakukan Rapid Test terhadap 38 orang yang sempat kontak dengan  pasien positif Covid yang meninggal dunia tersebut , terang dr. Eka Apriyanto. 

Saat ditanya kenapa ke 38 orang tersebut tidak langsung dilakukan Swab   ? Direktur RSUD Kotaagung , dr. Dian Eka yang juga hadir dalam konferensi pers yang berlangsung sekitar pukul 20.10 Wib tersebut menerangkan , sesuai tahapan yang ditetapkan Kemenkes tahap awal Rapid Test  dulu , setelah itu baru Swab. Sambil terus dilakukan pemantauan. 

"Untuk Swab nantinya, mungkin akan dilakukan terhadap keluarga pasien positif Covid-19," pungkasnya. 

Turut  Hadir dalam konferensi pers pada malam itu , kepala dinas kesehatan Tanggamus, Taufik Hidayat, kepala BPBD Ediyan M Toha serta sejumlah pejabat lainnya. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: