Dinsos Lambar Launching Puskesos SLRT di Aula Pekon Giham Sukamaju

Dinsos Lambar Launching Puskesos SLRT di Aula Pekon Giham Sukamaju

Medialampung.co.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Launching Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di aula balai Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Rabu (30/3).

Dalam acara itu hadir Camat Sekincau Edi Jaya Saputra, S.S.T.P, M.S., Sekcam Sekincau Iwan Darmawan, S.Kom., M.M., Lurah Sekincau Juarsa, S.Kom, Peratin Pampangan Agung Imam Prasetyo, Peratin Giham Hermanto dan dari Dinsos tampak memimpin rombongan Kabid Fakir Miskin M. Arsyad, bersama Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ali Amar, S.Pd., dengan peserta utusan pekon dan kelurahan.

Dikemukakan Arsyad, penerapan Puskesos SLRT untuk Kabupaten Lampung Barat 2022 di mulai dari Pekon Giham, Pampangan dan Kelurahan Sekincau. Oleh sebab itu diberikan bimtek sekaligus launching yang dipusatkan di Pekon Giham. 

Pihaknya menyampaikan tujuan penerapan Puskesos SLRT diantaranya untuk memperpendek rentang kendali masyarakat dalam kebutuhan layanan sosial, seperti dalam menyerap keluhan, pengaduan maupun kebutuhan lainnya.

"Puskesos SLRT sebagai single window service, berperan sangat strategis sebagai pusat koordinasi dan kerjasama multipihak untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam pemecahan permasalahan kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan," terang Arsyad mendampingi Kadis Sosial Lambar Jaimin, S.Ip. 

Lanjutnya SLRT adalah sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan non-pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka. 

SLRT juga membantu mengidentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik. 

"SLRT menggunakan satu sistem informasi SIKS-NG yaitu suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," jelas dia.

SLRT diatur dalam sebuah Peraturan Menteri Sosial No.15/2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. 

Karena itu kata Arsyad jika tahun ini anggaran program tersebut untuk dua pekon dan satu kelurahan masih dibiayai Anggaran Kabupaten, maka kedepannya dapat menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Sesuai dengan Permendes No.7/2022 yakni Puskesos di  danai DD. Dan itu mulai diterapkan semua pekon dan kelurahan. 

Lurah Sekincau Juarsa menyambut baik program layanan tersebut karena masyarakat tidak perlu lagi ke Dinsos jika ada keperluan melainkan cukup di handel dibawah. 

Program Puskesos SLRT tersebut juga mengurangi angka pengangguran di pekon atau kelurahan, untuk dapat dipekerjakan sebagai petugas pelayanan. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: