Disnaker Lampung Terima 24 Laporan Perusahaan yang Belum Bayar THR 

Disnaker Lampung Terima 24 Laporan Perusahaan yang Belum Bayar THR 

--

Medialampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 24 laporan terkait adanya perusahaan di Lampung yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1443. 

"Sekitar ada 24 pengajuan baik secara offline dan online. Ada beberapa hal permasalahan THR Idul Fitri diantaranya kurang bayar, sama sekali tidak membayar, belum bayar," kata Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Selasa (17/5).

Lanjutnya, kita akan turunkan tim nanti untuk melihat apakah ada proses mediasi kalau tidak kita akan ambil langkah dan tindakan dari pemerintah provinsi Lampung.

"Dua sedang mediasi dan yang 22 sedang dilihat kondisi di lapangannya seperti apa, nanti kita lihat apa yang menjadi penyebab sebenarnya," terangnya. 

Untuk nama perusahaan masih dilihat terlebih dahulu apakah benar atau tidak yang jelas tersebar di beberapa kabupaten.

"Kiat harapkan kepada perusahaan jika memang ada ditemukan penemuan maka perusahaan diminta untuk menyelesaikan kalau tidak pemerintah akan memberikan sanksi tegas," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: