Dinkes Bakal Tarik Obat Mengandung Ranitidin  

Dinkes Bakal Tarik Obat Mengandung Ranitidin  

Medialampung.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lambar akan segera melakukan penarikan obat dengan zat aktif Ranitidin yang berfungsi untuk mengurangi produksi asam lambung dari seluruh puskemas yang ada di kabupaten beguai jejama ini. Penarikan tersebut sebagai tindak lanjut adanya informasi  dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) mengenai produk dengan kandungan Ranitidin tercemar zat N-Nitrosodimenthylamine (NDMA) yang bisa memicu timbulnya sel kanker.

“Untuk obat berupa tablet yang mengandung Ranitidin masih ada stok di gudang tapi sudah tidak kita distribusikan lagi ke puskemas, dan rencananya dalam waktu dekat kita akan menarik obat tablet tersebut dari puskesmas-puskesmas,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Suhendrawati, S.K.M, M.P mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Paijo, S.K.M, M.Kes, M.P di Ruang Kerjanya, Senin (14/10).

Dinas Kesehatan Kabupaten Lambar, lanjut dia, telah mengirimkan surat kepada seluruh UPT Instalasi Farmasi, Kepala UPT Puskesmas, serta penanggungjawab sarana layanan farmasi se-Lambar agar menghentikan pendistribusian peredaran obat mengandung bahan ranitidin, mengirimkan surat laporan stok dan salinan kartu stok pada distributor penyalur obat berbahan aktif ranitidin, serta diimbau agar tenaga profesional kesehatan dapat berpartisipasi dalam melaporkan efek samping obat menggunakan formulir kuning yang dapat di unduh melalui https://e-meso.pom.go.id atau melaporkan secara online melalui https://e-meso.pom.go.id/ADR

“Obat yang mengandung ranitidin tersebut juga di jual di apotik, jadi rencananya kita akan turun ke apotik-apotik yang ada di kabupaten ini guna melakukan peninjauan sekaligus pengawasan,” ujar Suhendrawati seraya menambahkan di Kabupaten Lambar sendiri terdapat 18 apotik.

Lanjut dia, selain mengirim surat ke puskesmas, pihaknya juga mengirimkan surat ke apotik dan untuk obat berkomposisi ranitidin yang dijual di apotik akan dilakukan penarikan oleh Penyalur Besar Parmasi (PBP). “Kalau untuk penarikan obat di apotik itu yang melakukan adalah Penyalur Besar Parmasi, jadi bukan kita (Dinas Kesehatan), karena kewenangan kami hanya melakukan pembinaan saja ke apotik-apotik,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: