Tingkatkan Mutu Madrasah, Kankemenag Lambar Jalin MoU dengan BAN S/M

Tingkatkan Mutu Madrasah, Kankemenag Lambar Jalin MoU dengan BAN S/M

--

Medialampung.co.id - Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Miftahus Surur, S.Ag.,M.Si menghadiri Sosialisasi Instrumen Penilaian Akreditasi sekaligus Penandatanganan MoU dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Lampung di Gedung SKB Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balikbukit, Kamis (9/6).

Hadir dalam kegiatan itu Ketua BAN S/M Provinsi Lampung, Prof. Dr. Karwono, M.Pd, Sekretaris, Eko Budi Sulistio, S.Sos, M.Ap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar Bulki Basri, S.Pd., M.M, Kepala SKB, kepala sekolah dan para kepala madrasah. 

Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kankemenag Lambar Miftahus Surur mengungkapkan bahwa Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan dalam hal ini adalah yang dimana hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional, dimana untuk sekolah nantinya dinilai oleh BAN S/M.

“Jalinan kerjasama ini sangat penting karena akan mengarahkan pada pelaksanaan salah satu tupoksi kankemenag, yaitu peningkatan Mutu Madrasah. Nah, Akreditasi ini merupakan salah satu cara untuk menilai dan mengukur standar mutu Madrasah dan juga Sekolah. Intinya, Kankemenag Lambar siap untuk bersinergi melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta apa yang telah menjadi kewenangan dalam MoU tersebut,” ujar Miftahus Surur.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada beberapa standar penilaian yang harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas Sekolah/Madrasah. 

Saat ini telah terjadi perubahan paradigma terkait penilaian akreditasi pada Satuan Pendidikan, baik yang ada pada Madrasah maupun Sekolah. Diantara perubahan mendasar pada paradigma tersebut adalah pada pemenuhan kebutuhan atas akreditasi itu sendiri. 

Jika sebelumnya, yang sangat aktif untuk melaksanakan akreditasi adalah dari BAN S/M, maka saat ini pihak Madrasah atau Sekolah yang harus aktif untuk mengajukan penilaian akreditasi lembaga pendidikannya masing-masing.

“Apalagi, Prof. Dr. Karwono memberikan logika yang menarik terkait penilaian akreditasi ini. “Ibaratnya ketika SIM kita mati, maka tentu saja kewajiban masing-masing untuk membuat SIM baru atau memperpanjangnya. Jadi bukan pihak Kepolisian yang harus mengejar-ngejar kita untuk membuat SIM. Nah ini juga berlaku untuk akreditasi ini. Di sinilah letak perubahan paradigmatiknya,” kata dia.

Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh Kepala Madrasah dan peserta lain untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi tersebut dengan baik dan seksama serta menyerapnya untuk kemudian menjadi pedoman dalam rangka penilaian akreditasi lembaga pendidikannya masing-masing. 

 

“Di samping itu, Kepala Madrasah juga harus mempersiapkan diri ketika Tim BAN S/M melakukan penilaian karena hasil dari akreditasi tersebut sangat berdampak pada performance Madrasah sekaligus menentukan apakah Madrasah akan diterima dengan baik oleh masyarakat atau tidak,” pungkasnya.(edi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: